Sejarah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang

        Kabupaten Serang merupakan wilayah yang telah berdiri lama yaitu sejak jaman kolonialisme belanda Adapun awal mula pembentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang adalah dimulai Pada tanggal 19 Agustus 1816, kekuasaan di Hindia Belanda dikembalikan oleh Inggris kepada Belanda setelah sebelumnya disepakati dalam Konvensi London yang diadakan pada tanggal 13 Agustus 1814. Kekuasaan di Hindia Belanda kemudian diambil alih oleh Van Der Capellen sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang mengambil alih kekuasaan Banten dari Muhammad Rafiudin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sultan Banten. Pemerinta Hindia Belanda kemudian membagi wilayah Banten menjadi tiga kabupaten dan menetapkan ibu kotanya masing-masing. Pertama ialah Kabupaten Banten Utara dengan beribu kota di Serang. Kedua ialah Kabupaten Banten Selatan dengan beribu kota di Lebak. Ketiga ialah Kabupaten Banten Barat dengan beribukota di Caringin. Masing-masing kabupaten dipimpin oleh seorang bupati. Bupati pertama untuk Serang diangkat Pangeran Aria Adi Santika dengan pusat pemerintahannya tetap bertempat di keraton Kaibon.
          Kemudian pasca kemerdekaan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat selanjutnya Provinsi ini mengalami perkembangan administratif signifikan, termasuk pemekaran menjadi Provinsi Banten pada tanggal 4 Oktober 2000, Provinsi Banten resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 adapun kabupaten serang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Banten.
      Perjalanan Sejarah Republik Indonesia pasca reformasi memasuki dinamika tuntutan dari masyarakat untuk menjalankan demokrasi sebagai amanat konstitusi sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk melaksanakan ketentuan tersebut dibutuhkan Lembaga yang independen berjenjang dari tingkat Pusat kemudian provinsi selanjutnya ke Kabupaten/Kota maka dibentuklah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kemudian Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten berikutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Daerah Kabupaten Serang dengan Komisioner untuk periode tahun 2003-2008 sebagai berikut yaitu H. Omo Sukatma (Ketua), H. Aslach (Anggota), H.Fuad Achdja (Anggota),  H.Muhamad Iqbal (Anggota) dan Hj. Enan Nadia (Anggota) Adapun keberadaan Lokasi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang berada di Alamat Jl. Kitapa Nomor 33 Cilame Serang.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 741 Kali.