TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang:

Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Serang dengan alamat Jl. Kitapa No.33, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42111 atau melalui email : humaskpukabserang@gmail.com 


Pelapor harus mencantumkan :
-Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
-Alamat sesuai KTP/SIM;
-Nama Terlapor;
-Jabatan Terlapor di Satker;
-Hal Yang dilaporkan;
-Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
-Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
-*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Kontak Pengaduan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang
Jl. Kitapa No.33, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42111
Email : humaskpukabserang@gmail.com
 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 19 Kali.