Tugas dan Kewenangan

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri, Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten Serang   selanjutnya  disingkat  KPU  Kabupaten Serang,  adalah Penyelenggara Pemilu  yang bertugas melaksanakan Pemilu  di Tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Serang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peran strategis tercermin dalam uraian tugas, fungsi dan kewajiban yang diemban oleh Komisi Pemilihan Umum.

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPU Kabupaten meliputi:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Kabupaten yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten;
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Sedangkan wewenang KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan jadwal di Kabupaten;
  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten dan mengumumkannya;
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yakni menyelenggarakan Pemilu, dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 KPU Kabupaten berkewajiban:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta Pemilu, secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggung-jawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten dan lembaga kearsipan Kabupaten berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabiupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten;
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten;
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten;
  12. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten sebagai berikut:

Pada pasal 31, Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten bertugas dan berwenang:

  1. merencanakan program dan anggaran;
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  3. menyusun dan menetapkan Tata Kerja KPU Kabupaten, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam wilayah kerjanya;
  6. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  7. Menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  8. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    • Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
    • Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
    • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  9. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  10. menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan;
  11. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten yang bersangkutan;
  12. membuat berita acara penghitungan suara dan membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten dan KPU Provinsi;
  13. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan mengumumkannya;
  14. mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  15. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  16. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  17. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;
  18. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten kepada masyarakat;
  19. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  20. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  21. menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Provinsi, Guberbur, dan DPRD Kabupaten; dan
  22. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada pasal 32, Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten wajib:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU dan Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
  9. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyediakan data hasil Pemilihan di tiap TPS pada tingkat Kabupaten kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten;
  11. melaksanakan putusan DKPP; dan
  12. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 490 Kali.