Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Di Lingkungan KPU Kabupaten Serang

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini sudah masuk dalam periode ke-3 (tiga) atau periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tahap ini diharapkan karakter birokrasi efektif dan efisien dan memiliki pelayanan publik yang semakin berkualitas.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan yang prima. Pelayanan prima akan memberikan jaminan kepuasan dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayanai (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.  ZI berasal dari konsep island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan untuk menunjukkan upaya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity/integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan. Konsep ini menekankan adanya replikasi  atau munculnya unit-unit (zona) baru yang menerapkan integritas dalam sebuah organisasi, sehingga zona tersebut merupakan sebuah pilot project bagi unit lainnya.

Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Unit Kerja yang sukses menerapkan ZI akan memiliki predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang menadakan bahwa unit kerja tersebut telah memenuhi sebagian besar indeks dari manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani akan diberikan jika unit kerja tersebut telah memperoleh predikat WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 391 Kali.