Asistensi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Bersama KPU Provinsi Banten
Serang (14/1) - KPU Kabupaten Serang mengikuti kegiatan Asistensi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Periode II Di Lingkungan Sekretariat KPU Se Provinsi Banten bertempat di Aula KPU Provinsi Banten pada Jumat (14/1). Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari PP Nomor 30 Tahun 2019 jo Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021. Diharapkan dengan kegiatan ini bisa membantu Sekretariat KPU Se Provinsi Banten dalam menyusun SKP Periode II karena ada beberapa poin yang berubah dari SKP periode I. Hadir sebagai narasumber Kepala Sub Bagian Penilaian Kinerja Pegawai Sekretariat KPU Republik Indonesia, Bapak Edi Raharjo.
.png)
Dalam pemaparannya, Edi Rahardjo menyampaikan bahwa aspek yang paling berbeda antara format SKP lama dan SKP baru terdapat pada output SKP yang berbasis pasa kinerja. "Kita harus bisa membedakan bahasa kerja dan kinerja, maka dari itu SKP yang baru ini menggunakan kata kinerja yang kita sesuaikan dengan pekerjaan kita sehari-hari." Setelah itu dilanjutkan dengan praktik langsung dengan asistensi pengisian SKP Periode II dan juga sekaligus berdiskusi antar para pegawai mengenai kesulitan yang dialami oleh para pegawai dalam mengisi SKP tersebut. Acara berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19