Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Serang (25/7) -  KPU Kabupaten Serang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang bdiselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 23 s.d 25 Juli 2022 di Jakarta. Hadir Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu, Bapak Idrus, Kordiv Data dan Informasi, Bapak Zaenal Mutiin, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas, Bapak Agung Sukmana serta operator SIPOL, Dian S. 

Kegiatan ini diikuti oleh 34 peserta dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan 514 peserta KPU Kabupaten/Kota yang terbagi di 3 tempat berbeda. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Bapak Hasyim Asy'ari yang menyampaikan agar dapat memahami tahapan pemilu yang telah ditetapkan dan berharap dengan adanya bimbingan teknis ini maka seluruh satker dapat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama hatas tugas fungsi serta wewenang dalam setiap tahapan pemilu. 

Kegiatan bimbingan teknis diselenggarakan pada hari kedua tanggal 24 Juli 2022 dan penutupan acara pada 25 Juli 2022. Diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat pada satker masing-masing dengan maksimal sehingga seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

(Tim Humas KPU Kabupaten Serang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 127 Kali.