DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN DAN SIK ASIK
DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN DAN SIK ASIK
Oleh : Zaenal Mutiin
Anggota KPU Kabupaten Serang
Daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan demokrasi electoral. Dengan adanya daftar pemilih yang akurat akan meningkatkan kualitas proses demokrasi electoral dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung, sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan.
Melalui pendaftaran pemilih hak politik setiap warga negara untuk memberikan suaranya dalam proses demokrasi electoral akan ditentukan. Pendaftaran pemilih berkaitan dengan kepastian adanya kesetaraan bagi seorang warga negara untuk memilih. Jika pendaftaran pemilu tidak dilakukan dengan baik, banyak warga Negara yang akan kehilangan hak politik. Padahal setiap warga negara dijamin hak politiknya tanpa diskriminasi, demikian juga nilai suara setiap warga negara adalah sama. Sebagaimana filosofi dalam demokrasi “pemerintahan (cratos) adalah orang (demo)” pendaftaran pemilih adalah deskripsi yang konkret dari “demo” dalam hal ini penduduk yang merupakan pemilik kedaulatan (Suaib, 2010: 28).
Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihya. Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya.
Daftar Pemilih Berkelanjutan
Penyusunan daftar pemilih adalah sebuah proses penyusunan data pemilih oleh penyelenggara pemilu berdasarkan hasil penyandingan DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan pemutakhiran. Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh Pantarlih, PPS dan PPK. Pantarlih secara garis besar melaksanakan dua kegiatan inti yaitu registering (mendaftar) dan updating (memperbarui). Registering dimaknai sebagai memasukkan pemilih yang belum terdaftar ke dalam daftar pemilih. Sedangkan updating adalah kegiatan memutakhirkan data pemilih yang sudah terdaftar dengan cara mencatat perubahan status, umur, tempat tinggal, dan mengeluarkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena sudah meninggal, pindah, atau dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Dalam pelaksanan pemutakhiran daftar pemilih, Indonesia kini menganut daftar pemilih berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut digunakan sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara (Pasal 204 ayat 5).
Sementara itu, terkait dengan pelaksanannya, Pasal 218 ayat 2 UU7/2017 tersebut menyatakan bahwa KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data pemilih. Berdasarkan regulasi di atas, KPU harus melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Ada atau tidak ada pemilu, kegiatan pemutakhiran daftar pemilih tetap dilakukan. Kegiatan daftar pemilih berkelanjutan diatur dalam Surat KPU Republik Indonesia nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 dan Surat KPU RI nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 02 April 2021.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi KPU untuk menyusun sebuah daftar pemilih yang berkualitas yang dapat digunakan kapanpun. Penggunaan kapanpun dimaknai dengan proses penyusunan yang berkelanjutan. Inilah yang disebut daftar pemilih berkelanjutan yang menjadi kegiatan perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meng-updating data pemilih yang dimiliki oleh KPU yang hasilnya dipercaya oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk itu diperlukan payung hukum yang baik sehingga hasil yang dikerjakan tidak sia-sia atau hanya menjadi second tool dari kesungguhan hati penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia untuk menciptakan sebuah penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan modern.
Teknologi dan Sistem Informasi Data Pemilih
Teknologi yang diperlukan dalam pemutakhiran data adalah teknologi yang memiliki tiga fungsi, yaitu (1) dapat digunakan untuk pengolahan (konsolidasi, sinkronisasi, pembersihan) data DPT Pemilu terakhir dengan Data Kependudukan Pemerintah; (2) dapat digunakan untuk mengirimkan data dari KPU ke KPU Kabupaten/Kota dan sebaliknya; dan (3) dapat digunakan untuk publikasi daftar pemilih. Teknologi pemutakhiran data pemilih itu bekerja dengan mekanisme CRUD (create, read, update and delete).
Penyediaan teknologi tergantung kepada tanggung jawab pihak yang memiliki wewenang dalam pemutakhiran data. Bila wewenang pemutakhiran berada di KPU, maka posisi teknologi pengolahan data akan berada di KPU (sentralisasi). Demikian pula, bila wewenang pemutakhiran berada di KPU dan/atau KPU Kabupaten/Kota, maka penyediaan teknologi berada di KPU dan KPU Kabupaten/Kota (desentralisasi). Atau dapat juga posisi teknologi hanya berada di KPU, namun KPU Kabupaten/Kota diberikan wewenang akses (link) dalam pemutakhiran tetap berada di daerah.
Sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang dikembangkan KPU diharapkan mampu melayani KPU di semua tingkatan dan memiliki 3 fungsi: (1) konsolidasi (pembuatan database data pemilih berdasarkan DPT pemilu terakhir dan Data Kependudukan); (2) pemeliharaan dan pemutakhiran, dan (3) publikasi data pemilih. Selain itu Sidalih juga ditujukan untuk memberikan akses yang luas kepada publik dan pemangku kepentingan lainnya terhadap data pemilih yang dimiliki oleh KPU. Namun demikian, Sidalih ini dirancang dengan kemampuan memberikan jaminan keamanan agar daftar pemilih tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah penjelasan singkat tiga fungsi Sidalih yang dikembangkan KPU: (1) Fungsi Konsolidasi. Sidalih mampu mendukung kerja KPU untuk mengkonsolidasikan sumber data pemilih yang berasal dari DPT Pemilu Terakhir dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Data Kependudukan Pemerintah dari Pemerintah secara efektif dan efisien. Dua data yang berbeda tersebut merupakan data awal bagi KPU untuk menyusun daftar pemilih yang akan dimutakhirkan dan diverifikasi. (2) Fungsi Pemeliharaan dan Pemutakhiran. Sidalih dibangun untuk membantu KPU dalam memelihara dan memutakhirkan data pemilih yang dimiliki. Dalam fungsi ini teknologi yang dikembangkan ditujukan untuk melakukan identifikasi permasalahan daftar pemilih, misalnya data ganda, belum cukup umur, anggota TNI/Polri, dan data lainnya yang dinilai tidak akurat. Selain itu teknologi ini dikembangkan untuk menjembatani antara KPU Pusat dengan KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran secara berkala. Dalam hal ini KPU Pusat menyediakan layanan pemutakhiran data pemilih yang dapat digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk memasukkan dan mengirimkan hasil pemutakhiran data pemilih dan (3) Fungsi Publikasi/Sosialisasi. Sidalih dirancang untuk membuka akses publik kepada informasi daftar pemilih. Sidalih di antaranya dirancang agar pemilih dapat melakukan pemeriksaan nama atau identitas pemilih, apakah data sudah benar atau belum, apakah dirinya sudah terdaftar atau belum. Teknologi ini diharapkan sebagai sarana bagi pemilih untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih, sebagai bahan pemutakhiran dan verifikasi faktual data pemilih.
Berkaitan dengan publikasi/sosialisasi data pemilih (DPS dan DPT) dengan menggunakan website diatur sebagai berikut: (1) KPU menyediakan informasi data pemilih yang meliputi informasi data pemilih seluruh pemilih di Indonesia, (2) KPU Provinsi menyediakan data informasi pemilih yang meliputi data pemilih masing-masing provinsi yang bersangkutan, (3) KPU Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 1.000.000 orang menyediakan data informasi pemilih yang meliputi data pemilih di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan (4) KPU Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah pemilih kurang dari 1.000.000 orang menyediakan data informasi pemilih yang meliputi data pemilih di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Asiknya DPB dengan SIK ASIK
Untuk mewujudkan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang Komprehensif, Akurat, Mutakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah membuat aplikasi “SIK ASIK”. Dengan fasilitas yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Serang, masyarakat bisa menginstall aplikasi tersebut di android masing-masing yang dapat diunduh di Play Store.
Sistem Informasi Kumpulan Arsip Kepemiluan disingkat SIK ASIK adalah perangkat Aplikasi yang dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seputar Pemilu. Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Cek Pemilih, Website KPU, PPID, dan JDIH. Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengetahui informasi dan Dokumentasi Pemilu serta untuk memperoleh informasi tentang data dan informasi hukum. Dengan diluncurkannya aplikasi berbasis android ini, kedepan masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengetahui informasi tahapan kepemiluan.
Dalam aplikasi Sik Asik yang merupakan konten aplikasi yang disediakan untuk para pengguna sebagai pemilih yang bisa digunakan dalam proses Daftar Pemilih Berkelanjutan tersedia 3 fitur yakni fitur untuk mengecek data pemilih, fitur untuk pengajuan Data Pemilih Baru, dan fitur untuk pengajuan perubahan data pemilih.
Data yang diperoleh KPU Kabupaten Serang dari Bawaslu, Disdukcapil, DPMD, Polres, Kodim, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, maupun masyarakat akan dilakukan pengecekan dengan disandingkan DPT terakhir. Apakah ditemukan adanya kegandaan atau kategori pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya untuk dibersihkan dalam daftar pemilih tetap. Demikian pula dengan penduduk setempat yang belum masuk dalam daftar pemilih, baik itu warga pindahan dari daerah luar, genap berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, maupun belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, maka KPU Kabupaten Serang akan memasukkan warga tersebut dalam kategori potensi pemilih baru.
Selain data konsolidasi maupun data updating hasil pelayanan kependudukan dari berbagai Dinas dan tanggapan dari Masyarakat, dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Serang juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat. Tak hanya pelaporan langsung, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara online, baik ke laman maupun aplikasi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Serang.
Cara masyarakat dalam memberikan tanggapan DPB, yang pertama secara online. Apalagi saat ini, dengan metode online, lebih mudah. Karena sebagian besar pemilih sudah memiliki handphone android, yang terhubung langsung dengan internet. Cara ini bisa dilakukan dengan mengisi form dalam aplikasi SIK ASIK yang sudah disediakan. Yang kedua masyarakat bisa berkunjung langsung ke kantor KPU Kabupaten Serang dengan proaktif, paling tidak hal itu menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap Pemilu.
Adapun syarat data yang di mutahirkan adalah warga Negara yang telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih pada saat pemungutan suara berlangsung sudah / pernah kawin, tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hokum tetap; berdomisili di daerah pemilihan dengan di butikan kartu KTP EL atau surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil ( jika belum memiliki KTP EL) ; tidak menjadi anggota TNI atau Polri (pasal 5 PKPU 19/2019).
Jika masyarakat Kabupaten Serang mengalami perubahan data, bisa datang langsung untuk melapor ke Kantor KPU Kabupaten Serang yang beralamat di Jalan Kitapa No.33, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42111, tetapi jika tidak punya waktu untuk datang langsung ke kantor, KPU Kabupaten Serang memberikan kemudahan yaitu cukup melalui gadget dengan mendownload aplikasi SIK ASIK di Playstore, kita dapat mengecek data pemilih, apakah nama kita sudah ada atau belum masuk dalam Daftar Pemilih, jika nama kita belum masuk dalam Daftar Pemilih tinggal klik fitur untuk pengajuan Data Pemilih Baru, dengan mengisi form yang disediakan maka akan secara otomatis nama kita akan langsung masuk dalam Daftar Pemilih, dan bagi masyarakat yang namanya sudah ada dalam Daftar Pemilih, namun ada kesalahan input Nama ataupun elemen data lainnya, maka tinggal klik fitur untuk pengajuan perubahan data pemilih. Mudah bukan? Asiknya DPB dengan SIK ASIK...
Banten Pos, 07 Oktober 2021