
Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November 2021
KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021
PERIODE BULAN NOVEMBER
Serang (1/12) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 01 Desember 2021 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November yang berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan :
- Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.140.439 Pemilih
- Potensi Pemilih Baru sebanyak 907 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 78 Pemilih tersebar di 18 Kecamatan
- Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.141.268 Pemilih
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Internal dihadiri oleh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Plt Sekretaris, Kasubag dan staf, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan November ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 907 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 78 Pemilih.
KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan November berdasarkan hasil masukan dari DPMD Kab Serang dan tanggapan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya :
- Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja;
- Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;
Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut: