DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN SERANG

kab-serang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2024 bertempat di Aston Serang Hotel dan Convention Center.

 

Hasil rapat pleno terbuka repitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Serang dari 29 kecamatan dan 326 kelurahan jumlah DPS tercatat sebanyak 1.227.094 pemilih, jumlah laki-laki sebanyak 622.321 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 604.773 pemilih tersebar di 2.355 TPS.

Kemudian KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Serang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor : 189/PL.02.1-BA/3604/2024 tanggal 11 agustus 2024, hasilnya akan diumumkan oleh PPS pada papan pengumuman kantor desa selama 10 (sepuluh) hari tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024.

Selengkapnya silahkan unduh dibawah ini

1. Berita Acara Nomor 189/PL.02.1-BA/3604/2024

2. Salinan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 1667 Tahun 2024
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 868 Kali.