HINDARI PELANGGARAN, KPU KABUPATEN SERANG GELAR BIMTEK PENANGANAN PELANGGARAN BAGI PPK PILKADA SERENTAK 2024 DI KABUPATEN SERANG

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten, Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Hotel Horison TC UPI Serang Pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin bersama anggota KPU Kabupaten Serang Dede Abdurrosyid, Muhammad Asmawi, Ichsan Mahfuz dan Septia Abdi Gama serta Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono.

Dalam kegiatan tersebut, selain Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten serang, turut hadir anggota KPU Provinsi Banten, anggota Bawaslu Kabupaten Serang dan Polres Serang sebagai Narasumber, serta Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Serang sebagai Peserta.

Selanjutnya pada kegiatan inti, dalam penyampaian materi bimtek Dede Abdurrosyid selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang menerangkan bahwasannya KPU akan mengawasi kaitannya dengan pelanggaran kode etik, prilaku, janji, fakta integritas. Jika terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa tertulis maupun dengan pemberhentian langsung sesuai yang termuat dalam KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota termasuk Badan Adhoc didalamnya.

Melalui kegiatan tersebut KPU Kabupaten Serang berharap setiap penyelenggara di Internal KPU Kabupaten Serang maupun dibawahnya yakni PPK dan PPS dapat memahami dan menjalankan isi daripada PKPU nomor 3 tahun 2020 dengan sebaik – baiknya. Setiap Anggota PPK tidak ada yang terlibat kedalam pelanggaran kode etik, prilaku, janji, fakta integritas, serta dapat mendukung satu sama lain dan menghilangkan ego sectoral agar semua kegiatan bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.