KEMERDEKAAN DAN KEDAULATAN RAKYAT

Oleh: Zaenal Mutiin

Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi (Divisi Data dan Informasi)

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.  17 Agustus 1945 dimana kalimat-kalimat tersebut terdengar jelas menggema diseluruh tanah air Indonesia menggetarkan seisi dunia ketika bapak Proklamator kita mendeklarasikan bahwa Bangsa Indonesia saat itu juga merdeka dari segala bentuk penjajahan bangsa lain.

Kalimat tersebut pula lah yang sontak membakar seluruh semangat masyarakat Indonesia untuk menyapu bersih sisa-sisa asing di dalam tubuh tanah air indonesia. Sontak gerakan perjuangan kemerdekaan secara masif, sistematis dan terstruktur menyelami jiwa para pemuda dari sabang-sampai marauke, dengan cita-cita mewujudkan bangsa yang berdaulat, adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tepat tanggal 17 Agustus 2021, genap sudah umur 76 tahun bangsa Indonesia merdeka. Umur yang cukup mapan bagi sebuah bangsa untuk dapat memerdekakan rakyat dengan cara menempatkan kedaulatan rakyat di alam demokrasi Indonesia.

Bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan sejarah yang panjang. Selama hampir 76  tahun bangsa ini merdeka, tercatat sampai saat ini sudah ada 7 presiden dan 12 wakil presiden yang telah mengemban amanah rakyat. Masing-masing presiden telah membawa perubahan bagi bangsa ini; kemerdekaan, pembangunan, reformasi hukum, reformasi birokrasi, sampai pemberantasan korupsi.

Sebagai negara yang demokratis, rakyat dituntut untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara dalam wujud partisipasi politik melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu merupakan mekanisme pergantian kekuasaan secara konstitusional dan merupakan sebuah proses yang menjadi syarat utama bagi sebuah negara yang demokratis.

 

Kemerdekaan dan Kedaulatan Rakyat

Merdeka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti (1) bebas dari perhambaan dan penjajahan, (2) tidak terkena atau lepas dari tuntutan, (3) tidak terikat, tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu. Sedangkan kemerdekaan memiliki arti keadaan (hal) berdiri sendiri yakni bebas, lepas dan tidak terjajah lagi. Dalam arti sebuah kebebasan, yang mana kebebasan adalah hak  segala bangsa.

Merdeka adalah terbebas dari segala macam belenggu, aturan, dan kekuasaan dari pihak tertentu. Merdeka merupakan sebuah rasa kebebasan bagi makhluk hidup untuk mendapatkan hak dalam berbuat sekehendaknya. Dalam sebuah negara, merdeka berarti bebas dari belenggu, kekuasaan dan aturan penjajah.

Integrasi bangsa untuk menuju ke arah kemerdekaan bukan merupakan hasil rekayasa dan bantuan serta rasa ‘iba’ dari penjajah, namun merupakan bentuk perjuangan yang menganggap kemerdekaan dan kebebasan rakyat dan bangsa adalah hak paling esensial dan fundamental bagi umat manusia. Posisinya sederajat dengan nilai-nilai universal lainnya seperti kemanusian (humanisme) dan keadilan. Hak tersebut juga berlaku bagi bangsa Indonesia, namun karena sering dilanggar bangsa lain, bangsa Indonesia harus berjuang keras mewujudkan hak tersebut. Keberhasilan mewujudkan hak kebebasan dan kemerdekaan ditandai oleh pernyataan kemerdekaan.

Karena misi utama perjuangan kemerdekaan adalah bagaimana merealisasikan nilai-nilai kebebasan bagi rakyat dan bangsa, maka negara yang telah diperjuangkan itu seharusnya berkomitmen mewujudkan nilai-nilai tersebut. Karena itu, mengutip alinea kedua Pembukaan UUD 1945: “… negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur” harus dijaga dan dilestarikan terus menerus. Sudah menjadi kewajiban negara Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945 untuk selalu menjaga kemerdekaan dan kebebasannya. Kemerdekaan memiliki makna bila bangsa ini mandiri dan menentukan sikap dalam mengejar tujuan-tujuan negara.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa kemerdekaan merupakan sesuatu yang amat penting dalam suatu Negara, karena dengan kemerdekaan tersebut dapat memberikan kebebasan baik dalam bertindak yang sesuai dengan kehendaknya. Sehingga dengan kebebasan tersebut dapat memberikan kebahagian bagi warga Negara yang telah merdeka karena tidak lagi terbelenggu dan diperbudak oleh Negara maupun orang lain lagi. Artinya kemerdekaan merupakan sesuatu yang teramat penting bagi suatu bangsa, karena dengan kemerdekaan tersebut tidak akan ada penindasan, justru yang akan timbul adalah kebahagiaan karena mereka telah memiliki sebuah kebebasan.

Kedaulatan bagi sebuah negara adalah sangat penting sekali. Negara yang sudah merdeka berarti itu sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak setiap bangsa di dunia dan merupakan hak azasi setiap manusia di dunia. Bangsa Indonesia mengutuk dan anti penjajahan seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama.

Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang bisa menentukan nasib bangsanya sendiri (otonom), tanpa intervensi negara mana pun. Indonesia melalui konstitusi yang sudah ada sejak awal kemerdekaan hingga sekarang, selalu membicarakan kedaulatan, baik kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, maupun kedaulatan negara. Kemandirian bangsa atau ‘berdaulat’ sebagai terjemahan makna kemerdekaan, adalah pesan penting yang harus selalu ditanamkan dan ditegakkan, khususnya dalam percaturan bangsa-bangsa di dunia.

Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya dilakukan melalui kegiatan pemilihan umum.

 

Pemilu, Kemerdekaan, dan Kedaulatan Rakyat

Pemilihan Umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya.

Penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas, dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan pemerintahan yang demokratis.

Pemahaman tentang rakyat dalam kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, dan menempatkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ajaran kedaulatan rakyat sebagai ajaran yang terakhir dipraktekkan pada negara-negara modern mendapatkan tempat yang baik, karena ajaran kedaulatan rakyat dapat dianggap sebagai ajaran yang terbaik selain ajaran kedaulatan yang lainnya. Oleh karena rakyat berdaulat atau berkuasa, maka segala aturan dan kekuasaan yang dijalankan oleh negara tidak boleh bertentangan dengan kehendak rakyat.

Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menyatakan bahwa “kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat(1) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tanagan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Selain mengacu pada Undang-Undang Dasar, ketentuan lain juga diatur melalui peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang Dasar. Pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.  Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.

Melalui Pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu, dapat dipandang juga sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.

Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalam ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah kekuasaan.

Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis. (Banten Pos, 18 Agustus 2021)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 712 Kali.