Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Tetapkan DPB Periode Bulan Juli 2022

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022

PERIODE JULI

Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 27 Juli 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022  yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan :

  1. Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.145.109 Pemilih
  2. Potensi Pemilih Baru sebanyak  806 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan
  3. Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 1.495 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan
  4. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 433 Pemilih tersebar di 29 Kecamatan
  5. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.145.482 Pemilih

 

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Serang , di hadiri oleh Anggota KPU KPU Kabupaten Serang, Sekretaris dan Para Kasubag, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk Periode Buan Juli ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 806 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 433 Pemilih dan Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 1.495 Pemilih.

KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun  2022 periode berdasarkan hasil masukan dari Disdukcapil Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya :

  1. Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja;
  2. Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;  

Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebur tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Serang sebagaimana file terlampir :

BA DPB Juli Tahun 2022

Model A-DPB

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 209 Kali.