
KPU KABUPATEN SERANG GELAR SOSIALISASI PEMENUHAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024
Serang, kab-serang.kpu.go.id - Jumat, 3 Mei 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menggelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan Dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Hotel Horison Serang, Banten.
Kegiatan dihadiri sekaligus dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan turut serta hadir tiga Komisioner lainya yaitu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ichsan Mahfuz, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Asmawi, Ketua Divisi Perencanaa, Data dan Informasi Septia Abdi Gama, dan Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Pargono.
Peserta sosialisasi diantaranya, Kesbangpol Kabupaten Serang, Forkopimda, Partai Politik, Lembaga Pemerintahan, Ormas, Lembaga Masyarakat, Lembaga Kepemudaan, Lembaga Mahasiswa, Insan Media, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menyampaikan, untuk para tokoh atau warga yang ingin menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024 melalui jalur persorangan, wajib memiliki setidaknya 79.704 dukungan KTP yang tersebar sekurangnya 15 Kecamatan di Kabupaten Serang.
"Calon perseorangan yang ingin maju wajib memenuhi syarat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar di DPT. DPT Kabupaten Serang berjumlah 1.226.201 pemilih, maka setidaknya 79.704 dukungan KTP yang harus terpenuhi dan yang tersebar sekurangnya di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang," kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat pembukaannya.
Dalam penyampaian Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Asmawi menambahkan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 27 November 2024, penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang mulai pada 5 -19 Mei 2024.
"Bakal calon dapat menginput syarat dukungan calon perseorangan melalui aplikasi Silon dan melakukan pemberkasan dan selanjutnya dilakukan verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan verifikasi lapangan,” katanya.
Namun, jika syarat dukungan telah lengkap, selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang memberikan KTP adalah betul-betul mendukung calon yang bersangkutan,” katanya.
Dalam kedempatan ini juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ichsan Mahfuz menyampaikan, Sosialisasi syarat calon perorangan penting disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui teknis-teknis penyelenggaraan Pilkada dengan calon perseorangan.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan potensi calon perorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui. Sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang," kata Ichsan.
"Sosialisasi ini juga langkah awal dari buah dari proses untuk mencapai kesuksesan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang," tutupnya.