KPU Kabupaten Serang Lakukan Coklit Terbatas ke Desa-desa di Kabupaten Serang

Serang (20/09) - KPU Kabupaten Serang melakukan Coklit Terbatas (Coktas) ke Desa-desa di Kabupaten Serang. Kegiatan ini dilakukan selama 4 hari mulai dari tanggal 12 sampai dengan 15 September 2022. Jajaran Komisioner dan Sekretariat ikut serta turun ke lapangan melakukan Coktas. Agenda ini dilakukan untuk mencocokan data KPU Kabupaten Serang dengan data faktual di lapangan. Coktas dilakukan di beberapa desa yang tersebar dalam 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 60 Kali.