KPU KABUPATEN SERANG LAKUKAN REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN PASCA PUTUSAN MK DI PEMILU 2024

Serang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Swissbelinn Modern Cikande Serang Pada Senin, 8 Juli 2024.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten serang, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Serang, Polres Serang, Bakesbangpol Kabupaten Serang, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambutannya Naseh menyampaikan bahwasannya kegiatan hari ini merupakan bagian daripada tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi serta surat KPU Kabupaten Serang nomor 1043 pasca penyandingan pada tanggal 3 Juli 2024 lalu.

Naseh juga menerangkan Rekapitulasi ini menggabungkan hasil penyandingan dengan D Hasil tingkat Kabupaten dengan partai partai yang kemudian akan dibacakan untuk ditetapkan, sedangkan untuk mekanisme rekapitulasinya KPU Kabupaten Serang mengacu pada Surat Edaran Nomor 995.

Selanjutnya, proses rekapitulasi dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, KPU Kabupaten Serang membuka kotak D. Hasil Kecamatan dan membacakan Perolehan suara pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan rincian sebagai berikut ;

Suara Partai = 445

Calon 1 = 2501

Calon 2 = 118

Calon 3 = 63

Calon 4 = 44

Calon 5 = 12

Calon 6 = 14

Jumlah Suara Sah Partai dan Calon = 3197

Setelah dilakukan Scorsing selama 30 menit untuk pencermatan perolehan suara oleh KPU Kabupaten bersama Bawaslu dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dilanjutkan dengan Pembacaan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Serang pada PDIP dengan hasil perolehan sebagai berikut;

Suara Partai = 16.543

Calon 1 = 57.621

Calon 2 = 4.699

Calon 3 = 4.546

Calon 4 = 4.409

Calon 5 = 583

Calon 6 = 970

Jumlah Suara Sah Partai dan Calon = 89.371

Dari hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut jumlah suara sah dan tidak sah.

Jumlah Suara Sah = 894.565

Jumlah Suara Tidak sah = 159.213

Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah = 1.053.778

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 107 Kali.