KPU KABUPATEN SERANG SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SERANG PADA PEMILU 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Menggelar Kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kabupaten Serang, Sabtu (24/06/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten Bapak Ahmad Munawar, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Bapak Ari Setiawan.
Acara di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Bapak Abidin Nasyar, dalam sambuatannya beliau menyampaikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU 3 Tahun 2022, PKPU 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU 403 Tahun 2023, penting bagi kami hari ini untuk menyampaikan kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mengenai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang pada Pemilu 2024 yang telah kami laksanakan sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.

Anggota KPU Kabupaten Serang Bapak Zainal Muttaqin menambahkan bahwasannya perihal hasil verifikasi administrasi bisa dilihat pada aplikasi Silon dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bisa Kembali menyampaikan hasil perbaikan berdasarkan ketentuan, mengingat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 adalah partai yang dilibatkan dalam Pemilu 2024 oleh karena itu kami berharap Partai politik dapat segera memenuhi semua dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Serang Bapak Idrus Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan point point dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta membahas Kembali tentang Persyaratan dokumen Adminsitrasi dan formulir – formulir yang digunakan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang pada Pemilu 2024.

Pada kesempatannya Anggota KPU Provinsi Banten Bapak Ahmad Munawar memberikan arahan bahwasannya LO Partai Politik harus lebih Intens berhubungan dengan tim Help Desk KPU Kabupaten Serang demi menghindari salah penerimaan atau salah penangkapan dari suatu komunikasi guna mempermudah dalam proses perbaikan administrasi bakal calon anggota DPRD.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Bapak Ari Setiawan juga menambahkan Bawaslu Fokus pada beberapa hal diantaranya syarat calon sesuai PKPU 10 Tahun 2023 yang perlu diperhatikan Partai Politik Peserta Pemilu, Parati Politik diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Serang dan Bawaslu berkewajiban menerima dan memfasilitasi sengketa Pemilu yang di ajukan peserta Pemilu.

Selanjutnya, KPU menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kabupaten Serang kepada Masing-masing LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Serang.

#KPUMelayani

#Pemiluserentak2024

#KPUkabupatenserang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 138 Kali.