
KPU Kabupaten Serang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli Tahun 2021
.kab-serang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2021 pada hari Selasa (03/08) di Aula KPU Kabupaten Serang berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/Ol/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/Ol/KPU/11/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam Rapat Koordinasi ini turut hadir Para Komisoner KPU Kabupaten Serang, Sekretaris, Kasubag serta staf pelaksana Divisi Program dan Data dengan Jumlah DPB periode Juli tahun 2021 sebanyak 1.136.471 Pemilih, beberapa hal yang perlu disampaikan :
- Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 135.150 Pemilih
- Potensi Pemilih Baru sebanyak 1.454 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 102 Pemilih tersebar di 18 Kecamatan
- Pemilih Pindah Keluar sebanyak 31 Pemilih tersebar di 8 Kecamatan
- Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.136.471 Pemilih
Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Juli ini didominasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau pemilih Pemula yaitu sebanyak 1.454 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 102 Pemilih dan pemilih keluar atau pindah domisili sebanyak 31 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan Juli berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, dan tanggapan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar dalam menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya :
- Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di JI. Kitapa no. 33 Cilame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja;
- Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;
Adapun hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang menghasilkan hal sebagai berikut, silahkan Dowload File di bawah:
Berita Acara Periode Juli 2021
Model A1 DPB Periode Juli 2021