KPU Kabupaten Serang Tetapkan DPT sebanyak 1.226.201 Pemilih

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Serang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Le Dian Hotel & Cottages Kota Serang, Selasa (20/06/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi Se-Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten Bapak M. Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Bapak Yadi dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Selain itu KPU Kabupaten Serang juga mengundang Kapolres Serang, Kapolres Serang Kota, Kapolres Kota Cilegon, Kodim 0602 Serang, Kodim 0623 Kota Cilegon, Asda 1 Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang, Kesbangpol Kabupaten Serang, Pemerintahan Umum Kabupaten Serang, Kementrian Agama Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Disnaker Kabupaten Serang dan media Pers.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Bapak Abidin Nasyar, kemudian pemaparan proses Rekapitulasi DPT oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Serang Secara bergiliran yang di awali oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Bapak Zaenal Muti’in. Kemudian ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, ditetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Serang berjumlah 1.226.201 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Satu) orang.

untuk melihat rekap perkecamatan silahkan klik disini :

Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 669 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Serang Provinsi Banten Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

#KPUMelayani
#Pemiluserentak2024
#KPUkabupatenserang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,297 Kali.