PASCA PUTUSAN MK | KPU KABUPATEN SERANG GELAR RAKOR BERSAMA BAWASLU, KESBANGPOL, POLRES DAN PARPOL

Serang, kab-serang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penyandingan Data Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu 2024 di Horison TC UPI Serang, Kamis (20 Juni 2024)

Pada pelaksanaannya, Kegitan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, Dede Abdurrosyid dan Septia Abdi Gama, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna, Kasat Intelkam Polres Serang AKP Tatang SH dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 se-kabupaten Serang.

Rakor di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasannya kegiatan ini merupakan untuk menindaklanjuti Juknis ataupun Surat Dinas nomor 995 yang isinya berkaitan dengan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tahapan dan jadwal proses penyandingan, KPU Kabupaten Serang harus mengkoordinasikan, menyampaikan, mensosialisasikan apa-apa yang akan dilakukan oleh KPU untuk tindakan keputusan tersebut yang secara teknisnya KPU Kabupaten Serang diberikan waktu dari tanggal 3 Juli 2024 dan diumumkan ditanggal 9 Juli 2024.

Dalam hal ini KPU Kabupaten Serang memiliki waktu kurang lebih selama 1 bulan untuk menindak lanjuti pasca putusan MK, Dalam pelaksanaan tindak lanjut putusan MK berdasarkan juknisnya ini bisa dilaksanakan oleh KPPS atau PPS atau juga PPK jika diperlukan, kalau tidak diperlukan berarti KPU Kabupaten yang melaksanaakan penyandingan suara.

KPU Kabuapten Serang akan melaksanakan penghitungan dan penyandingan data mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan Kabupaten mulai dari tanggal 3 Juli 2024 sampai tanggal 9 Juli 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 61 Kali.