PENDIDIKAN PEMILIH DAN PEMILIH BERDAULAT

PENDIDIKAN PEMILIH DAN PEMILIH BERDAULAT

Oleh : Zaenal Mutiin

Anggota KPU Kabupaten Serang

 

Demokrasi ialah pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat atau wakil-wakil rakyat yang dipilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Kedaulatan sebuah negara pada akhirnya akan berpengaruh terhadap sistem yang digunakan oleh negara tersebut, kedaulatan tertinggi sejalan dengan sistem demokrasi yang diterapkan oleh pemerintahan. Prinsip utama dari sistem demokrasi itu adalah kedaulatan  rakyat.  Hal  inilah  kemudian  yang  membangun stereotype  bahwa demokrasi adalah bentuk dari kedaulatan rakyat, dimana dalam praktiknya melibatkan pastisipasi rakyat dalam menjalankan dan mengawasi pemerintahan.

Dasar pikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, perlu dibentuk lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui Pemilu yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan atau keterbukaan.

Sebagai sebuah negara demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan yang sesungguhnya adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional Undang-Undang Dasar, pelaksanaannya kedaulatan rakyat itu disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy).

Seperti  halnya di  Indonesia, kedaulatan rakyat  berjalan berdampingan  dengan sistem demokrasi, di mana di Indonesia ditandai dengan diadakannya pemilihan umum yang  membuat  rakyat  harus  memilih  dan  menentukan  sendiri  kepala pemerintahan atau presiden atau kepala daerah.

 

Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat

Sejak bangsa Indonesia merdeka, salah satu prinsip dasar bernegara yang dianut adalah paham kedaulatan rakyat. Hal ini ditandai sebagaimana amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Redaksi itu yang tampil pertama kali meskipun dalam perkembangannya terjadi pergeseran paradigma yang semula rumusan konstitusi dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat secara redaksional berubah menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang membentuk pemerintahan, ikut menyelenggarakan pemerintahan, dan menjadi tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan Negara. Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang demikian itulah disebut dengan sistem demokrasi.

Pemilihan umum sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur Pemilu dan pemilihan untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui Pemilu dan pemilihan tersebut adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui Pemilu dan pemilihan akan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Dasar pemikiran tersebut merupakan penegasan pelaksanaan semangat dan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Pemilihan umum merupakan satu unsur penting dari pelaksanaan sistem demokrasi konstitusional yang meletakkan kedaulatan rakyat sebagai dasar atau fundamen pembentukan lembaga-lembaga politik demokrasi seperti badan legislatif maupun badan eksekutif. Pemilihan umum menjadi tolok ukur berjalannya proses demokratisasi, karena itu pemilihan umum harus dilaksanakan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia sesuai dengan kaidah-kaidah universal penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur Pemilu dan pemilihan untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui Pemilu dan pemilihan tersebut adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui Pemilu dan pemilihan akan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Dasar pemikiran tersebut merupakan penegasan pelaksanaan semangat dan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu dapat dikatakan ditafsirkan oleh keberadaan undang-undang dasar sehingga ketentuan-ketentuan didalamnya adalah ketentuan yang menurut kehendak rakyat atau melaksanakan kedaulatan rakyat. Konsep tentang kedaulatan rakyat yang seperti ini kemudian menjelaskan bahwa terdapat sebuah aturan yang harus dipatuhi dan tidak dapat dilanggar dalam praktik kedaulatan rakyat.

Prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum (electoral justice) adalah keterlibatan masyarakat merupakan hal yang mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar dan asasi sifatnya. Hal ini diamini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Right 1948 yang telah dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and social Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights.  

Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalam ikut serta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak politik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu dan pemilihan yang teratur dan berkesinambungan untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu dan pemilihan merupakan sarana legitimasi bagi sebuah kekuasaan.. Bersambung ....

(Banten Pos, 19 Januari 2022)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 301 Kali.