
PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM YANG TERPADU DAN TERINTEGRASI
PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM YANG TERPADU DAN TERINTEGRASI
Oleh : Sagara S.H.,M.H
Kasubag Hukum KPU Kabupaten Serang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat dengan nama JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi dasar hukum untuk pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terdiri dari beberapa kegiatan seperti pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum dimana sebelumnya pengelolaan JDIHN ini diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum Nasional yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden sebagaimana tersebut diatas.
Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974. Pada acara seminar tersebut berkembang pendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu pada acara seminar tersebut merekomendasikan; “Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, agar dapat secepatnya berfungsi”
Merespon hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional berupaya memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta tahun 1975, di Malang tahun 1977 dan di Pontianak tahun 1977. Agenda pokok dalam setiap lokakarya tersebut membahas kearah terwujudnya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menentukan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan dalam seminar tahun 1974.
Pemerintahan Jokowi pada tahun 2016 mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum. Program kebijakan reformasi hukum ini masuk dalam agenda strategis pemerintah, paket kebijakan reformasi hukum pada tahun 2016 ini dikenal dengan paket kebijakan reformasi hukum jilid I.Pada tahun 2017, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum jilid II dengan salah satu kebijakannya terkait penataan regulasi. Masalah penataan regulasi ini menjadi perhatian khusus pemerintah agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Pada agenda penataan regulasi yaitu dengan melakukan penguatan pembentukan Peraturan Perundang- undangan, evaluasi seluruh Peraturan Perundang-undangan dan pembuatan database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi. Untuk dapat melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat serta tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, maka perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi (JDIHN).
Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia merupakan Pusat JDIHN sedangkan anggota JDIHN terdiri atas :
- Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada :
- Kementerian Negara;
- Sekretariat Lembaga Negara;
- Lembaga Pemerintah Non Kemeterian;
- Pemerintah Provinsi;
- Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta
- Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengelolaan dokumen dan informasi hukum tentu saja membutuhkan sebuah standar yang diatur sebagai pedoman bagi organisasi JDIH, bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas dan fungsi menyusun dan/atau menyempurnakan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, hal ini dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib digunakan dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum oleh seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional agar dapat terwujudnya Pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang tertata dengan baik, lengkap, akurat dan memudahkan. Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum meliputi standar pembuatan abstrak peraturan Perundang-undangan, standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah membentuk JDIH melalui Keputusan KPU RI Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2016. JDIH Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang adalah salah satu anggota dari organisasi JDIH di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan telah terintegrasi dengan JDIH KPU RI yang dapat diakses oleh publik melalui alamat web https://jdih.kpu.go.id/banten/serang/
JDIH KPU Kabupaten Serang memuat beberapa informasi produk hukum yang mencakup Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi Banten, Keputusan KPU Kabupaten Serang dan Putusan Pengadilan yang menempatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang sebagai pihak yang berperkara. Salah satu contoh Keputusan Ketua KPU Kabupaten Serang yaitu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 dapat saudara pembaca akses pada laman JDIH KPU Kabupaten Serang.
Dengan tersedianya laman JDIH KPU Kabupaten Serang ini diharapkan dapat banyak memberikan manfaat yang luas, antara lain sebagai salah satu upaya meningkatkan penyebarluasan informasi, memudahkan pencarian dokumen hukum, dan penelusuran peraturan perundang-undangan yang tertata dengan baik, lengkap, akurat dan memudahkan.
(Telah terbit di Banten Pos, 1 November 2021)