Pengukuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan KPU Se-Provinsi Banten

Serang (19/01) - KPU Kabupaten Serang menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Provinsi Banten dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 secara luring melalui zoom meeting  bertempat di Aula KPU Kabupaten Serang. Acara ini  diikuti oleh seluruh PPNPN di satuan kerja KPU Provinsi Banten yang hadir secara luring dan KPU Kabupaten/Kota secara daring. Acara ini digelar berdasarkan pada Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 006-007 /SDM.O2/36/2O22.

Kegiatan ini merupakan penyerahan SK kepada seluruh PPNPN di Lingkungan KPU Se-Provinsi Banten yaitu sebanyak 95 orang. Sedangkan untuk KPU Kabupaten Serang terdapat 9 PPNPN yang terbagi menjadi Pramubakti, Satuan Pengamanan, Tenaga Administrasi dan Pengemudi. Selanjutnya Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, S.Sos mengatakan bahwa PPNPN tahun ini berpedoman pada keputusan Sekjen KPU Republik Indonesia serta beliau berharap dengan regulasi ini, kesejahteraan pegawai menjadi lebih baik. Kemudian para PPNPN ini mengucapkan Pakta Integritas, yaitu Komitmen pegawai dalam menjaga kerahasiaan Negara, dan menciptakan budaya kerja yang bersih dari KKN, dan penuh tanggung jawab menjadi momentum yang paling esensial.

(Tim Hupmas KPU Kabupaten Serang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 87 Kali.