PENGUMUMAN NOMOR 137/PP.04.1-Pu/3604/2023 TENTANG PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 134/PP.04.1-Pu /3604/2023

PENGUMUMAN
NOMOR 137/PP.04.1-Pu/3604/2023
TENTANG
PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 134/PP.04.1-Pu /3604/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI WAWANCARA
CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Serang Nomor 
136/PP.04.1-BA/3604/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Rapat Pleno 
Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia 
Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:
1. KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18
Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2023;
2. KPU Kabupaten Serang menetapkan perubahan hasil seleksi wawancara
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada 
Kecamatan Cikeusal Desa Panosogan, Kecamatan Padarincang Desa 
Kadubeurem, Kecamatan Cinangka Desa Kamasan, Kecamatan Jawilan Desa 
Cemplang dan Desa Pagintungan, Kecamatan Kopo Desa Kopo, Kecamatan 
Kibin Desa Ciagel, Kecamatan Kragilan Desa Kragilan dan Desa Dukuh, 
sebagaimana daftar terlampir;
3. KPU Kabupaten Serang menetapkan hasil seleksi Calon Anggota Panitia 
Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar 
terlampir;
4. Nama-nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang 
Calon Anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPS, dan 3 (tiga) 
Calon Anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Antar 
Waktu (PAW) Anggota PPS, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serang.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. 

SELENGKAPNYA, KLIK LINK DIBAWAH INI:

PENGUMUMAN PPS KPU KABUPATEN SERANG

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 719 Kali.