PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN

  1. Bersifat Independen;
  2. Mempunyai Sumber Dana yang jelas; dan
  3. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Serang sesuai cakupan wilayah pantauannya.

TATA CARA PENDAFTARAN

Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

  1. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  2. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  3. Rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  4. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri;
  5. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri;
  6. Surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  7. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan;
  8. Surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan;

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Waktu Pendaftaran dibuka:

  1. Tanggal       : 27 Februari s.d. 16 November 2024
  2. Waktu          : 08.00 – 16.00 WIB
  3. Tempat        : KPU Kabupaten Serang (Jl. Kitapa No.33, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. Telp (0254) 202010, email: kpukabupatenserang@gmail.com, website: kab-serang.kpu.go.id)

 

FORMULIR PENDAFTARAN SILAHKAN UNDUH DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 110 Kali.