Pentingnya Regulasi Dalam Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Serang (12/21) - Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Idrus dan Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Bapak Agung Sukmana mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten pada Selasa (21/12). Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Provinsi Banten.

Hadir sebagai narasumber Pramono Ubaid Tanthowi (Anggota KPU RI), Prof. Lili Romli (Peneliti LIPI) dan Usep Hasan Sadikin (Peneliti Perludem). Kegiatan ini dibuka oleh Wahyul Furqon (Ketua KPU Provinsi Banten) dilanjutkan dengan arahan dari seluruh anggota KPU Provinsi Banten.

Selanjutnya dalan acara ini dijelaskan mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku baik di DPRD Provinsi, PKPU maupun aturan dari Partai Politik. Tujuannya agar proses PAW bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. (Tim Hupmas KPU Kabupaten Serang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.