Rabu Ngopi, Membedah PKPU Mengenai Penataan Daerah Pemilihan

Serang (2/2) - 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mengadakan diskusi Rabu Ngopi (Ngobrolin Pemilu), tema diskusi kali ini tentang proses penataan daerah pemilihan dengan pematik diskusi Bapak Idrus, Anggota Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara. Acara berlangsung dari Pkl. 09.00 – 12.00 WIB di Aula KPU Kab Serang

Tema diskusi ini berdasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan Keputusan KPU No. 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota. Diskusi ini membahas tentang pentingnya prinsip prinsip yang harus diperhatikan dalam melakukan proses penataan daerah pemilihan yaitu: Kesetaraan nilai suara, Proporsionalitas, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Integralitas wilayah, Berada dalam wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.

Acara berlangsung dengan baik dan lancar dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19.

(Tim JDIH dan Hupmas KPU Kabupaten Serang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 52 Kali.