.png)
Rabu Ngopi : Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Serang (8/12) Rabu Ngopi sebagai kegiatan rutin KPU Kabupaten Serang kembali dilaksanakan pada Rabu, (8/12) dengan Tema "Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai PKPU No 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Hadir menjadi pemantik Diskusi yaitu Bapak Idrus selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Serang mulai dari jajaran Komisioner, Plt.Sekretaris, Kasubag serta staf pelaksana.
Kegiatan berlangsung lancar dan diskusi berjalan dengan aktif. Pada pemaparannya, Bapak idrus menjelaskan mengenai faktor penyebab dilakukannya PAW pada Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hingga mekanisme dan syarat-syarat agar PAW dapat terpenuhi. Selanjutnya, ikut memaparkan materi yaitu Bapak Agung Sukamana mengenai penjelasan Aplikasi SIMPAW yang memudahkan proses pergantian PAW dan bisa diakses oleh masyarakat.
KPU Kabupaten Serang juga melaksanakan kegiatan mendengarkan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila sesuai dengan instruksi dari KPU RI.