Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan Ke-1 Tahun 2022
KPU Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan Ke- 1 Tahun 2022 secara daring via zoom meeting pada Rabu (30/3) yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan :
1. Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.143.460 Pemilih
2. Potensi Pemilih Baru sebanyak 593 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan
3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 76 Pemilih tersebar di 11 Kecamatan
Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Serang Nomor 174/PK.01/3604/2022 DPB Pada Triwulan Ke-1 Tahun 2022 berjumlah 1.143.977 Pemilih. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara daring di hadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Dandim Cilegon, Dandim Serang, Polres Kabupaten Serang, Polres Kota Serang, Polres Kota Cilegon, Partai Politik, serta dinas Instansi terkait. penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Maret ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 593 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 76 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode bulan Maret berdasarkan hasil masukan dari Bawaslu Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat.
(Tim Humas KPU Kabupaten Serang)