SESUAI PUTUSAN MK, KPU KABUPATEN SERANG GELAR PENYANDINGAN PEROLEHAN SUARA

Serang, kab-serang.kpu.go.id - 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar Penyandingan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Swissbelinn Modern Cikande Serang Pada Rabu, 3 Juli 2024.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten serang, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu Provinsi Banten, Polres Serang, Bakesbangpol Kabupaten Serang, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambutannya Naseh menyampaikan Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 995/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 bahwa tanggal 3 Juli 2024 adalah hari penyandingan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mengundang seluruh partai politik yang berada di Kabupaten Serang, adapun mekanisme penyandingan KPU Kabupaten Serang berpatokan pada regulasi yang berlaku salah satunya PKPU nomor 14 Tahun 2023 dan turunannya.

Sedangkan untuk mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum untuk Pemilu anggota DPR dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.

Selanjutnya, proses penyandingan yang dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, KPU Kabupaten Serang membuka kotak C. Hasil pada Countainer Besar dan D. Hasil pada Countainer Kecil  yang tersegel dilanjutkan Penyandingan antara D Hasil dan C. Hasil kemudian diperbaiki pada Sirekap.

Dalam pelaksanaannya, Anggota KPU Kabupaten Serang Dede Abdurrosyid menyebutkan jumlah yang tercantum pada formulir C Hasil untuk diperbaiki pada aplikasi Sirekap, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama dan Ichsan Mahfuz memeriksa dan memperbaiki jumlah perolehan suara pada Formulir D. Hasil apabila terdapaat perbedaan jumlah perolehan suara dengan C. Hasil.

Sesuai Hasil Putusan MK, penyandingan dan perbaikan dilakukan pada 46 TPS di 11 Desa di Kecamatan Baros, diantaranya ;

  1. Desa Baros ; TPS 001, TPS 002, TPS 010, TPS 012, dan TPS 016
  2. Desa Tejamari ; TPS 004, TPS 005, TPS 007 dan TPS 009
  3. Desa Sidamukti ; TPS 001, TPS 002 dan TPS 008
  4. Desa Sukacai ; TPS 001, TPS 004, TPS 005, TPS 006, TPS 007 dan TPS 008
  5. Desa Sindangmandi; TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 009, TPS 012, TPS 013, TPS 014 dan TPS 015.
  6. Desa Cisalam ; TPS 006
  7. Desa Curugagung ; TPS 004
  8. Desa Padasuka ; TPS 004, TPS 005 dan TPS 006
  9. Desa Sinarmukti ; TPS 001, TPS 002, TPS 004 dan TPS 007
  10. Desa Sukaindah ; TPS 001, TPS 002, TPS 008, TPS 009 dan TPS 011

Desa Sukamanah ; TPS 001, TPS 002, TPS 013 dan TPS 018

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 145 Kali.