Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik
Serang (3/8) - KPU Kabupaten Serang melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Serang. Agenda ini dilaksanakan pada Rabu (3/8) di Gedung PKPRI Serang mulai pukul 09.00 s.d selesai.Ketua KPU Kabupaten Serang dalam sambutannya menekankan bahwa dengan adanya sosialisasi diharapkan adanya kesepahaman persepsi baik bagi peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Narasumber sosialisasi ini adalah Idrus, selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zaenal Mutiin, Kordiv Data dan Informasi serta Agung Sukmana yang menyampaikan pengenalan aplikasi SIPOL. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Serang, Partai Politik di tingkat Kabupaten Serang, Bawaslu Kab Serang dan Instansi terkait.
Hadir saat menjelaskan sebagai narasumber, Idrus S.fil i mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Beliau menjelaskan pasal demi pasal yang ada di Peraturan tersebut agar kemudian terdapat satu kesepahaman dan penafsiran yang sama. Kemudian dilanjutkan dengan Penjelasan dari Zaenal Mutiin selaku Kordiv Data dan Informasi mengenai Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan perkembangannya ke depan. Kemudian dibuka termin untuk melakukan diskusi dengan para peserta. Selanjutnya acar dimulai kembali pukul 13.00 WIB dengan pemateri Idrus, S.Fil.I dan Agung Sukmana yan menjelaskan mengenai Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) baik sebagai admin partai politik maupun admin KPU yang nantinya akan melakukan verifikasi administrasi. Setelah itu, dibuka juga termin untuk melakukan diskusi dan banyak partai politik yang bertanya. Acara berjalan lancara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat gna mencegah penyebaran Covid-19.
(Tim Humas KPU Kabupaten Serang)