
SPIRIT KEPAHLAWANAN DAN PAHLAWAN DEMOKRASI
SPIRIT KEPAHLAWANAN DAN PAHLAWAN DEMOKRASI
Oleh : Zaenal Mutiin
Anggota KPU Kabupaten Serang
Negara merupakan suatu lembaga publik (public institute) yang hakikatnya untuk mengatur keberlangsungan hidup rakyat suatu bangsa dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia. Negara Indonesia dibangun karena adanya kebulatan tekad bersama rakyat dalam berjuang memperkuat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menjadi sebuah negara yang utuh. Kebulatan tekad rakyat Indonesia dalam usaha menjadikan sebuah negara yang kuat dan juga untuk dapat diakui sebagai Negara yang besar bukan merupakan perjuangan yang mudah. Usaha rakyat Indonesia terhadap pengakuan wilayahnya di kancah internasional diperjuangkan dengan tetesan darah dan air mata serta tenaga para pahlawan dalam mengusir penjajahan.
Setelah bangsa ini merdeka dan berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, rakyat telah hidup dalam suasana satu bangsa dan satu negara. Identitas ke-Indonesia-an sudah mewujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik pada tataran nilai, norma, maupun praktik sehari-hari. Bahkan, Indonesia, baik sebagai bangsa maupun negara telah memberikan kebebasan dan kesejahteraan. Karena itu sudah seharusnya menjadi tanggungjawab setiap warga negara untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara serta meningkatkan kemampuan negara dalam menjaga kebebasan dan meningkatkan kesejahteraan.
Setiap tahun pada 10 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Secara historis, hari itu mengingatkan momentum pertempuran Surabaya, yang mencapai puncaknya pada 10 November 1945, 76 tahun yang lalu. Dalam pertempuran tersebut, tentara dan milisi Indonesia yang pro kemerdekaan berperang melawan tentara sekutu, Inggris dan Belanda. Sebagai hari nasional yang tidak diliburkan, Hari Pahlawan ditetapkan pada 16 Desember 1959, dengan Keppres No 316/1959 setelah 14 tahun pertempuran Surabaya terjadi.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tersirat nilai-nilai kepahlawanan yang dijabarkan dalam pasal 26 ayat 1-7 yaitu seorang pahlawan memiliki naluri dalam memimpin sebuah peperangan, tidak tunduk pada pihak penjajah, mengorbankan kehidupannya demi kesejahteraan rakyat, memiliki pandangan berupa gagasan demi pembangunan bangsa dan hasilnya adalah kesejahtaeraan rakyat, memiliki semangat patriotisme dan Nasionalisme, perjuangannya berdampak nasional. Wisnu Setiawan (2009:13).
Memperingati Hari Pahlawan 2021, Pemerintah Indonesia menetapkan tema “Pahlawanku Inspirasiku.” Tema ini memiliki maksud, perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah rela mempertaruhkan nyawanya demi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah sepantasnya dikenang sepanjang masa oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah mengharapkan agar apa yang dilakukan para pahlawan dapat menginspirasi maupun memotivasi anak bangsa untuk terus meneruskan perjuangan mereka sesuai dengan tantangan dan dinamika kehidupan bangsa dan negara. Setiap jaman memiliki perjuangan tersendiri. Perjuangan generasi saat ini dan mendatang berbeda dengan perjuangan yang dilakukan para pahlawan pada masa lalu.
Pahlawan dan Nilai-nilai Kepahlawanan
Pahlawan adalah seorang yang berjiwa patriot, dimana seorang patriot bangsa dalam perjuangan banyak berjasa bagi Negara. Pengertian secara etimologi pahlawan berasal dari kata sansakerta yaitu “phala” yang berarti hasil atau buah. Pahlawan adalah seseorang yang berpahala yang perbuatannya berhasil bagi kepentingan orang. perbuatannya berpengaruh terhadap tingkah laku orang lain karena dinilai mulia dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat bangsa atau umat manusia (Siti Khomsah, 2015:12). Dalam bahasa Inggris pahlawan disebut "hero" yang diberi arti satu sosok legendaris dalam mitologi yang dikaruniai kekuatan yang luar biasa, keberanian dan kemampuan, serta diakui sebagai keturunan dewa. Pahlawan adalah sosok yang selalu membela kebenaran dan membela yang lemah.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2009, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Nilai kepahlawanan adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan Negara. Nilai-nilai kepahlawanan seperti nilai rela berkorban, cinta tanah air, kerja keras, keteladanan, kejujuran, demokratis, mandiri, dan bertanggung jawab harus di integrasikan dalam pendidikan karakter.Setiap mata pelajaran di sekolah bisa menjadi sarana penanaman nilai-nilai kepahlawanan tersebut (Sudarmanto, 2006:68). Menurut Poerwadarminta (dalam Nur Kayati 2017:51), kepahlawanan adalah perihal sifat-sifat pahlawan; keberanian. Kepahlawanan adalah sebuah cara menjadi besar dengan cara yang benar.
Dilihat dari makna dan substansinya istilah pahlawan memiliki spektrum dan cakupan yang sangat luas. Tak terbatas pahlawan yang telah gugur di medan peperangan di era kemerdekaan. Namun, sepanjang rentang sejarah bangsa Indonesia, dalam setiap masanya bisa jadi terdapat pahlawan di dalamnya, baik yang tercatat ataupun tidak tercatat, termasuk di era sekarang. Di bidang apa pun, siapa pun yang dengan semangat patriotik, kecintaan, serta kerelaan berjuang mendedikasikan diri demi bangsa dan negara, bertaruh nyawa bahkan ia gugur dalam menjalankan tugas tersebut, maka ia layak disebut pahlawan. Misalnya, para tenaga medis yang gugur dalam berjuang di garda depan menanggulangi wabah covid-19, layak diapresiasi sebagai pahlawan. Termasuk para penyelenggara pemilu yang gugur ketika menjalankan tugas pada Pemilu 2019, bahkan juga tahun-tahun sebelumnya, mereka pun layak diapresiasi sebagai pahlawan.
Hari Pahlawan tetap bisa menjadi alat dan momentum yang membuat bangsa bergerak lebih kuat dan cepat dengan adanya pemahaman kontekstualisasi. Meskipun sudah 76 tahun merdeka, tolok ukur kebijakan politik tetaplah keberhasilan negara dalam 'melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
SPIRIT KEPAHLAWANAN DAN PAHLAWAN DEMOKRASI
Semangat para pahlawan dalam mengusir penjajah merupakan nilai kepahlawanan yang diperjuangkan oleh para pahlawan. Nilai-nilai kepahlawanan yang diilhami dari sikap kepahlawanan terdahulu seperti: demokratis, keteladanan, rela berkorban, kejujuran, kerja keras, cinta tanah air, mandiri, dan bertanggung jawab. Sikap-sikap yang telah diabadikan sebagai nilai-nilai kesatria penuh pengorbanan tulus ikhlas para pahlawan terdahulu telah membawa Negara Republik Indonesia kearah kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia diperjuangkan atas pengorbanan dan usaha penuh para pahlawan bangsa telah membawa perubahan besar bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan perkembangannya hingga kini dapat dirasakan oleh bangsa Indonesia.
Untuk menjadi pahlawan saat ini tentu diperlukan adanya optimisme yang dibangun atas keyakinan bahwa bangsa ini dapat menjadi bangsa yang besar, adil, dan makmur, serta mampu menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi saat ini. Persoalan pengangguran, korupsi, reformasi birokrasi, penegakan hukum, konflik sosial, dan berbagai persoalan lain harus diyakini dapat diatasi dan diselesaikan sebagai bagian dari langkah untuk menjadi bangsa yang besar, adil, dan makmur. Tidak boleh ada kata menyerah, serumit apapun persoalan itu.
Optimisme itu harus diwujudkan dalam bentuk kerja nyata sekecil apapun yang diyakini sebagai prasyarat tercapainya cita-cita luhur. Kerja nyata harus dilakukan di semua bidang sesuai dengan bidang tugas dan profesi setiap warga negara. Pada saat suatu pekerjaan atau profesi dijalankan secara totalitas dan dilakukan dengan pemahaman sebagai bagian dari upaya pencapaian cita-cita luhur, tentu tidak akan memperhitungkan berapa banyak keuntungan pribadi dan golongan yang diperoleh. Dengan sendirinya hal ini akan menjadi contoh sikap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam konteks demokrasi, jiwa kepahlawanan sangat diperlukan dari para pemimpin dan wakil rakyat yang telah terpilih melalui pemilu. Daya juang dan integritas yang ditunjukan oleh para pemimpin dalam melayani masyarakat akan memperkuat basis dukungan dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang berlaku di negeri ini.
Tantangan demokrasi elektoral sekarang ini adalah melahirkan pahlawan di tengah gurita politik pragmatisme dan transaksional. Budaya transaksional politik uang untuk bisa memudahkan mencapai target kekuasaan. Transaksi ini melahirkan budaya politik korup dan akan berpihak pada kelompok oligarki yang banyak diuntungkan dalam proses suksesi politik.
Sikap permisif masyarakat yang memberi ruang untuk memuluskan praktik politik uang bukan tanpa alasan. Faktor pendidikan, pengetahuan dan lemahnya ekonomi menjadi penyebabnya. Dalam situasi dan kondisi seperti itu maka mendesak untuk melakukan reaktualisasi nilai-nilai kepahlawanan dalam kehidupan demokrasi dewasa ini.
Demokrasi sejatinya untuk menyelesaikan perselisihan dengan damai dan terlembaga, menjamin terselenggaranya perubahan secara konstitusional, menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, membatasi tindakan kekerasan sampai minimum, mengakui serta menganggap wajar pluralisme dan menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai tersebut yang harus dipahami oleh warga negara yang terlibat dalam pelaksanaan demokrasi. Kesadaran menjalankan praktik politik yang beradab sebagai wujud dari pengamalan semangat kepahlawanan. Kehendak untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi kemajuan negara dan bangsa. Dimensi pahlawan dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan dapat dilakukan oleh setiap orang yang berperan sebagai pemilih, penyelenggara atau peserta. Pemilih yang cerdas mampu memilah informasi dan menentukan pilihan dengan pertimbangan yang rasional demi kebaikan bangsa.
Pemilih dengan jiwa patriotik akan berupaya sekuat tenaga untuk memberikan dukungan moril dan material bagi kandidat yang diyakini komitmen dan kapasitasnya. Keyakinan tersebut yang akan memompa semangat juang dan kerelaan berkorban agar kandidat yang didukung dapat memperoleh kemenangan dengan modal finansial yang minimal.
Penyelenggara pemilu yang berintegritas mampu melawan godaan materialistik untuk memastikan pelaksanaan pemilu atau pemilihan yang terpercaya. Penyelenggara mampu menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, bukan sekadar mematuhi regulasi namun mengedepankan nilai-nilai etik yang mesti dipatuhi.
Partai politik dan calon kepala daerah sebagai kontestan dituntut untuk mengedepankan moral politik sesuai garis perjuangan yang hakiki. Kompetensi dan rekam jejak menjadi nilai utama yang ditawarkan kepada masyarakat. Menjauhi politik uang sebagai iming-iming kepada pemilih dalam meraih suara dan dukungan. Semua pihak mempunyai tanggungjawab untuk mengembalikan marwah demokrasi sebagai jalan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh anak bangsa.
Kemerdekaan yang diwariskan oleh para pahlawan bangsa adalah amanat yang mesti dirawat oleh generasi penerus dengan mempraktikkan semangat demokrasi dalam kehidupan berbangsa. Demokrasi yang dimaknai sebagai kedaulatan di tangan rakyat menjadi bermakna jika dibarengi dengan penghargaan terhadap hak pilih, partisipasi aktif, akses informasi, kontrol agenda publik, dan persamaan hukum.
Jiwa kepahlawanan perlu dipedomani oleh setiap pelaku demokrasi untuk menumbuhkan sikap patriotisme di era global dan liberal. Bukan untuk melawan penjajah, namun memiliki jiwa patriot melawan kapitalisasi politik agar negeri ini tidak terjebak dalam oligarki kekuasaan. Spirit kepahlawanan sangat penting dalam berdemokrasi sehingga kita tetap cinta tanah air dan tidak terpengaruh terhadap ideologi selain Pancasila.
Negeri ini membutuhkan pahlawan demokrasi yang mampu memberikan perlindungan konstitusional. Mewujudkan lembaga peradilan yang bebas dan netral, pemilu yang jujur dan adil. Terwujudnya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul serta pendidikan warga negara yang berkualitas dan merata.
Masyarakat sipil yang bebas, masyarakat politik yang otonom, pemerintah dan aparat negara yang efektif melindungi kebebasan individu merupakan harapan dari demokrasi elektoral yang berlangsung di negeri ini. Setiap kita mempunyai kesempatan utntuk menjadi pahlawan demokrasi sebagai tulang punggung negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selamat Hari Pahlawan!
(Banten Pos, 10-11 November 2021)