Serang, kab-serang.kpu.go.id -
Minggu, 5 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Dapil 4 Kabupaten Serang, Banten.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ini dihadiri sekaligus dinarasumberi langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan diikuti oleh Camat dan Kepala Desa serta multistakeholder se-Dapil 4 yang meliputi enam Kecamatan diantaranya, Kecamatan Ciomas, Pabuaran, Padarincang, Anyer, Cinangka, dan Mancak.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Serang melaksanakan pembentukan badan adhoc sebagai tahapan persiapan rekrutmen SDM KPU Kab.Serang yang bertugas dalam melaksakan tugas di tingkat Kecamatan dan Desa.
Dalam kesempatan ini juga, Nasehudin menginformasikan kepada peserta terkait Tahapan Pembentukan Badan Adhoc dimulai pendaftaran (melalui siakba: sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc, upload berkas dan menyerahkan hardcopy, penelitian administrasi, tes tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon badan adhoc wawancara, penetapan calon terpilih, pelantikan. dan hingga penutupan.
Disampaikan juga, untuk persyaratan pendaftaran calon anggota Badan Adhoc harus melengkapi dokumen Persyaratan, diantaranya: Surat Pendaftaran, Fotokopi KTP-El, Fotokopi Ijazah, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Daftar Riwayat Hidup
Sedangkan dalam hal pemenuhan persyaratan, peserta mampu secara jasmani dan rohani termasuk didalamnya tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) seperti Hipertensi, Diabetes Melitus, Tuberkulosis, Stroke, Kanker, Jantung, Ginjal, Hati, Paru dan Imun.
Adapun jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk KPU Kabupaten Serang Sebagai Berikut:
- Jadwal Pembentukan PPK mulai 23 April sampai dengan 16 Mei 2024
- Jadwal Pembentukan PPS mulai 2 Mei sampai dengan 26 Mei 2024
- Jadwal Pembentukan Calon Pantarlih/PPDP mulai 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2024
- Jadwal Pembentukan KPPS mulai 17 September sampai dengan 7 November
Selengkapnya