Sosialisasi

133

Sukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin Hadiri Sosialisasi oleh BAKESBANGPOL Kabupaten Sareng

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin hadir dan menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasai Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang di aula Kantor Kecamatan Carenang Serang pada Rabu, 24 Juli 2024 Muhamad Nasehudin menyampaikan Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024 secara serentak se-Indonesia termasuk di Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Serang KPU dibantu Badan Adhoc di tiap kecamatan dan desa termasuk pada saat hari pemungutan suara nanti KPU akan membentuk KPPS untuk ditugaskan di TPS, semoga melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat menjadi penyelenggara di tingkatan TPS.   Naseh juga menjelaskan terkait Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 baik Tahapan Persiapan maupun Tahapan Penyelenggaraan.   Turut hadir Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Camat dan pegawai Kecamatan Carenang, PPK Kecamatan Carenang, Polsek carenang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda diwilayah sekitar.


Selengkapnya
154

Gelar Sosialiasasi Badan Ad Hock, KPU Undang Camat dan Lurah Se-Dapil 1 Kabipaten Serang

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Minggu, 5 Mei 2024, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Serang telah melaksanakan Sosialiasasi Pembentukan Badan Ad Hock Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Wilayah Dapil 1 Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Pontang tersebut dipimpin oleh Anggot KPU Kabupaten Serang Divisi teknis Muhamad Asmawi dan dinarasumberi oleh Kabid Politik dan Keormasan Didik Abdul Hamid, serta diikuti oleh Camat serta Kepala Desa se-Dapil 1 Kabupaten Serang yang meliputi tujuh Kecamatan diantaranya Ciruas, Pontang, Lebak Wangi, Tanara, Tirtayasa, Carenang, dan Binung.  Ketua Divisi teknis KPU Kabupaten Serang Muhamad Asmawi dalam kesempatan ini mengatakan, sosialisasi diselenggarakan dalam rangka pembentukan dan tata kerja  badan adhoc pemilihan bupati dan wakil bupati serang tahun 2024,  "kpu kabupaten serang menyelenggarakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan yaitu pemerintah tingkat kecamatan yang berkaitan dengan pembentukan tingkat Kecamatan yaitu PPK dan pemerintah tingkat desa untuk pembentukan PPS,"  ujarnya. Lanjutnya, sosialisasi pembentukan Badan Ad hoc Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 itu digelar berdasarkan keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan metode pembentukan ad hoc pilkada dengan seleksi terbuka sebagai dasar bagi KPU untuk membentuk badan ad hoc sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc. "Sosialisai ini juga diselenggarakan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta upaya persiapan secara optimal untuk suksesnya Pilkada  2024 di Kabupaten Serang," tutupnya.


Selengkapnya
163

Sosialiasasi Badan Ad Ad Hock Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Dapil 3

Serang, kab-serang.kpu.go.id -  Minggu, 5 Mei 2024, Dalam rangka Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, KPU Kabupaten Serang menyelenggarakan sosialisasi Kepada Pemerintahan ditingkat Kecamatan dan Desa yang berkaitan dengan pembentukan PPK dan PPS. Kegiatan digelar di Aula Kantor Kecamatan Petir pada Minggu, (5/5)  dan dihadiri sekaligus dinarasumberi oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama serta Wawan Ikhwanudin dari Kesbangpol Kabupaten Serang. Peserta dalam sosialisasi Pembentukan Badan Ad hock yaitu Camat dan Kepala Desa se-Dapil 3 Kabupaten Serang, serta multistakeholder  yang meliputi enam Kecamatan diantaranya, Kecamatan Baros, Petir, Tunjungteja, Pamarayan, Bandung dan Cikeusal. Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama dalam hal ini mengatakan, acara sosialisasi pembentukan lembaga ad hoc merupakan bentuk tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Badan adhoc Pilkada 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terkait tugasnya masing-masing telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)," ujarnya. Lanjutnya, KPU Kabupaten Serang menargetkan sebanyak mungkin warga Kabupaten Serang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi anggota PPK dan PPS. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan penyelenggara terbaik di tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi besar. "Harapan dari sosialisasi ini dapat menambah partisipasi masyarakat untuk mendaftar dan menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada Serentak 2024, selain itu harapannya kita semua dapat memahami dan mengetahui Tata Kerja Badan Ad Hoc yang sebagaimana fungsinya," tutupnya.


Selengkapnya
180

Sosialiasasi Badan Ad Ad Hock Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Dapil 4

Serang, kab-serang.kpu.go.id -  Minggu, 5 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Dapil 4 Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ini dihadiri sekaligus dinarasumberi langsung  oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan diikuti oleh Camat dan Kepala Desa serta multistakeholder se-Dapil 4 yang meliputi enam Kecamatan diantaranya, Kecamatan  Ciomas, Pabuaran, Padarincang, Anyer, Cinangka, dan Mancak. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Serang melaksanakan pembentukan badan adhoc sebagai tahapan persiapan rekrutmen SDM KPU Kab.Serang yang bertugas dalam melaksakan tugas di tingkat Kecamatan dan Desa. Dalam kesempatan ini juga, Nasehudin menginformasikan kepada peserta terkait Tahapan Pembentukan Badan Adhoc dimulai pendaftaran (melalui siakba: sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc, upload berkas dan menyerahkan hardcopy, penelitian administrasi, tes tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon badan adhoc wawancara, penetapan calon terpilih, pelantikan. dan hingga penutupan.  Disampaikan juga, untuk persyaratan pendaftaran calon anggota Badan Adhoc harus melengkapi dokumen Persyaratan, diantaranya:  Surat Pendaftaran, Fotokopi KTP-El, Fotokopi Ijazah, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Daftar Riwayat Hidup Sedangkan dalam hal pemenuhan persyaratan, peserta mampu secara jasmani dan rohani termasuk didalamnya tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) seperti Hipertensi, Diabetes Melitus, Tuberkulosis, Stroke, Kanker, Jantung, Ginjal, Hati, Paru dan Imun. Adapun jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk KPU Kabupaten Serang Sebagai Berikut: -    Jadwal Pembentukan PPK mulai 23 April sampai dengan 16 Mei 2024 -    Jadwal Pembentukan PPS mulai 2 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 -    Jadwal Pembentukan Calon Pantarlih/PPDP mulai 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2024 -    Jadwal Pembentukan KPPS mulai 17 September sampai dengan 7 November


Selengkapnya
86

Sosialiasasi Badan Ad Ad Hock Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Dapil 5

Serang, kab-serang.kpu.go.id -  Minggu, 5 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Dapil 5 Kabupaten Serang, Banten. Sosialisasi digelar di Forbis Horison Hotel Jl. Lingkar Selatan No.KM.2, Waringinkurung, Kec. Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, (5/5). Hadir dalam acara tersebut yaitu seluruh Camat dan kepala Desa se-Dapil 5 (lima) yang meliputi Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan boonegara, Kecamatan Puloampel dan Kecamatan gunungsari  serta tamu undangan lainnya. Kegiatan dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Dede Abdurosyid selaku ketua divisi  Pengawasn dan Hukum dan sebagai narasumber kegiatan Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang H. Epi Priatna.   Dalam kegiatan tersebut, Dede Abdurosyid mengajak kepada seluruh Camat dan kepala Desa agar turut serta dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. "Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU, dengan ini kami ingin melakukan persiapan secara optimal, suksesnya Pilkada mendatang tak luput dari kerja sama kita semua. untuk itu pentingnya keikutsertaan pemerintah Kecamatan Maupun Desa dalam suksesnya pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 nanti," ujarnya.  Dede meyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan ditengah kesibukan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi calon anggota PKK serta baru dibuka perekrutan calon anggota PPS "Saat ini KPU Kabupaten serang sedang melaksanakan Tahapan Perekrutan Badan Adhoc diantaranya PPK yang telah masuk tahapan pengumuman seleksi administrasi PPK, dan saat ini sedang membuka pendftaran anggpta PPS. Dalam tahapan Perekrutan Badan Adhoc  di harapkan bisa maksimal sehingga seluruh kebutuhan Badan Adhoc dapat terpenuhi sehingga tidak ada perpanjangan dalam perekrutannya," tutupnya.


Selengkapnya
195

Sosialiasasi Badan Ad Ad Hock Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Dapil 2

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Sabtu, 4 Mei 2024, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Serang telah melaksanakan Sosialiasasi Badan Ad Ad Hock Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Wilayah Dapil 2 Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Utama Kecamatan Cikande ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan Ketua divisi  Perencanaan Data dan Informas KPU Kabupaten Septia Abdi Gama. Sosialisi tersebut juga melibatkan berbagai pihak yakni, kepala Kesbangpol Kabupaten Serang H. Epi Priatna selaku narasumber, Seluruh camat se-Dapil 2 (dua), kepala Desa atau beberapa Perwakilan Kepala Desa Se-Dapil 2 (dua), serta perwakilan masyarakat dapil dua yang meliputi, Kecamatan Kibin, Kecamatan Kragilan, Kecamatan Cikande, Kecamatan Jawilan dan Kecamatan Kopo. Dalam Kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU, dalam rangka mempersiapkan sukses pembentukan Badan Adhoc pada pilkada Kabupaten Serang 2024. “Salah satu hal yang penting dalam penyelenggaraan pemilu yaitu keberadaan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Maka dengan adanya pembentukan badan ad hoc akan mendorong peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi Khususnya di Kabupaten Serang,” ujar Nasehudin. Sementara, Ketua divisi Perencanaan Data dan Informas KPU Kabupaten Septia Abdi Gama menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan ditengah kesibukan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi calon anggota PKK serta perekrutan calon anggota PPS. “Saat ini juga KPU Kabupaten serang sedang melaksanakan tahapan perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS, dalam tahapan Perekrutan Badan Adhoc di harapkan bisa maksimal sehingga seluruh kebutuhan Badan Adhoc dapat terpenuhi sehingga tidak ada perpanjangan dalam perekrutannya,” ucapnya


Selengkapnya