Sosialisasi

179

KPU KABUPATEN SERANG FASILITASI SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH KEPADA KELOMPOK PEMILIH PEREMPUAN

kab-serang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Serang Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Kepada Kelompok Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Hotel Swissbelinn Cikande Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024.   Sosialisasi Kali ini KPU menyasar kepada Pemilih Perempuan di wilayah Kabupaten Serang dan dihadiri oleh lebih dari 100 orang Peserta dari  Organisasi Perempuan dan Kader Perempuan pada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024   sementara itu organisasi Perempuan yang diundang oleh KPU Kabupaten Serang diantaranya IPPNU, Fatayat, Muslimat NU, Kohati, Pelita Perempuan Indonesia (PPI) dan Nasyiatul Aisyiah.   Sosialisasi di gelar selain bertujuan untuk meningkatkan kecakapan masyarakat untuk aktif mengawal dan berperan dalam situasi pemilu, Juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih berkelanjutan setelah Pemilu 2024 menuju Pilkada 2024   Kegiatan berbentuk talk show itu dipandu oleh Tenaga Ahli KPU RI Nona Evita dengan menghadirkan beberapa narasumber. Eka Ernawati dari Divisi Reformasi Kebijakan Koalisi Perempuan Indonesia, Komisioner KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfudz, dan dosen UIN SMH Banten Syaeful Bahri   Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Cahyo Ariawan, Ketua Divisi SDM Penelitian dan Pengembangan KPU Banten Ali Zaenal Abidin, Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan, dan Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono.


Selengkapnya
175

TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH, KPU LIBATKAN MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN SERANG

kab-serang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Serang Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Kepada Kelompok Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Hotel Swissbelinn Cikande Serang pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Kegiatan tersebut dibuka Secara Resmi Oleh Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi, dalam sambutannya Aas menyampaikan Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang sosialisasi, tetapi juga sebagai platform untuk mendengar langsung aspirasi dan harapan warga terhadap pelaksanaan pemilu yang akan datang. Adapun sasaran pelaksanaan sosialisasi kali ini yaitu Masyarakat Adat, KPU menghadirkan 100 orang peserta yang diantarnya 82 dari Masyarakat Adat Kampung Yudha Asri Desa Mander Kecamatan Bandung dan 18 Orang dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Hadir Pada Kegiatan Tersebut sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz , Dosen UIN SMH Banten Iin Sumiat dan Sekretari Dinas Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata Beni Iskandar. Dalam penyampaian materi, Ichsan Mahfuz menyampaikan bahwa di Kabupaten Serang terdapat masyarakat adat, salah satunya masyarakat Kampung Yudha Asri. Dipilihnya, masyarakat Yudha Asri karena masyarakat di kampung tersebut pendidikannya tidak sampai SMA atau dengan perkataan lain relatif rendah, Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 maka harus ada sosialisasi dari KPU RI yang dirasakan oleh masyarakat tersebut. Kesuksesan pemilu 2024 sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, dan KPU berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan yang dapat memperkuat demokrasi lokal.  


Selengkapnya
218

KPU KABUPATEN SERANG MENGGELAR SOSIALISASI PERSIAPAN PENYUSUNAN VISI MISI DAN PROGRAM BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024 SESUAI RPJPD KABUPATEN SERANG

kab-serang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Persiapan Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sesuai RPJPD Kabupaten Serang di Ledian Hotel Serang pada Sabtu (3/8/2024) Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambutannya Naseh menyampaikan bahwa kaitannya dengan Visi Misi Bakal Pasangan Calon pada Pilkada di Kabupaten Serang harus berdasarkan SE 1215 yaitu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang, oleh sebab itu peserta yang hadir diharapkan untuk dapat menyimak materi yang akan disampaikan oleh Narasumber dengan baik. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Kasubbag dan pelaksana di Lingkungan KPU Kab. Serang, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Bapeda Kabupaten Serang, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Polres Serang dan perwakilan Partai Politik. Pada kesempatannya, Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi menambahkan sebagaimana PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 13 ayat 1 menyebutkan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Selanjutnya Setiap Peserta Berhak mendapatkan informasi dan data dari pemerintah daerah sesuai dengan peraturan. Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah Bapeda Kabupaten Serang Agus Firdaus menyampaikan perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan Keseragaman susunan untuk mendukung visi misi Indonesia yaitu menuju Indonesia Emas 2025 – 2045. selanjutnya Bakal Calon Kepala Daerah harus sepadan sejalur dengan Kebijakan Pusat dan melihat dan menyesuaikan dengan permasalahan dan kondisi yang ada di Kabupaten Serang.


Selengkapnya
146

Bersama IPPNU Kabupaten Serang, KPU Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

kab-serang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Serang bersama Pimpinan Cabang IPPNU Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi dan Pendidikan pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Hydro Café Petir pada Kamis (1 Agustus 2024) Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz, dalam sambutannya Ichsan menyampaikan Pemilu atau Pemilihan merupakan sebuah perwujudan atas amanat UUD 1945 yang termuat pada Pasal 22E ayat 6, dan turunannya yakni UU nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pemilihan Kepala Daerah merupakan perwujudan dari system Demokrasi dan KPU adalah Lembaga sebagai tatalaksana amanat undang-undang. sebuah kewajiban bagi KPU sebagai penyelenggara untuk terjun langsung kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara pilkada dan Kehadiran kawan-kawan semua hari ini adalah bentuk kepedulian sebagai masyarakat. Ichsan berharap pelajar dan akademisi dapat berperan banyak serta ikut berpartisipasi dalam menilai dan mengawal jalannya Pilkada 2024. Sementara itu Ketua PC IPPNU Kabupaten Serang Siti Nurannisa mengatakan IPPNU menjadi representasi pemilih baru potensial yang ada di Kabupaten Serang, pihaknya akan bersinergi dengan KPU Kabupaten Serang untuk mensosialisasikan Pilkada 2024 di Kabupaten Serang. Dalam pelaksanaannya, peserta pada sosialisasi tersebut merupakan pemilih Pemula yang diikuti oleh para pelajar NU yang terhimpun dalam IPPNU dengan Narasumber dari Tokoh sekaligus praktisi dan pegiat demokrasi di Kabupaten Serang yaitu Dr (Can) Odih Hasan, MSI dan Abi Muhibbin, S.Hi, ME. melalui kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Serang berharap Informasi berkaitan dengan pilkada dapat menyebarluas ke seluruh element Masyarakat melalui komunitasnya atau melalui masyarakatnya agar tingkat partisipasi pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Serang bisa meningkat Turut Hadir PC Muslimat NU Kabupaten Serang, PC Ikatan Pelajar Putra Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Serang, PC GP Ansor Kabupaten Serang dan PSNU Pagar Nusa Kabupaten Serang.


Selengkapnya
101

UPAYA TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH, KPU KABUPATEN SERANG BERSAMA PP-HAMAS GELAR SOSIASILISASI PILKADA 2024

kab-serang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang bersama Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang menggelar Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Koeno Terminal Point Kramatwatu Serang pada Minggu, 28 Juli 2024 Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambutannya Naseh menyampaikan Pilkada 2024 ini bukanlah milik penyelenggara tapi milik seluruh elemen masyarakat oleh karenanya dalam hal penyelenggaraan sosialisasipun kita melibatkan organisasi kemahasiswaan yang dekat dengan generasi muda yang bisa menyebarkan informasi pilkada kepada seluruh masyarakat sehingga partisipasi pemilih di Kabupaten Serang dapat meningkat.   Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Serang bersama PP-HAMAS menghadirkan Narasumber dari Tokoh Agama sekaligus Tokoh Masyarakat di Kabupaten Serang yaitu H. Ucu Syuhada dan Asep Furqonuddin.   KPU Kabupaten Serang berharap dengan di adakannya sosialisasi tersebut Informasi berkaitan dengan pilkada dapat menyebarluas ke seluruh element melalui komunitasnya atau melalui masyarakatnya agar tingkat partisipasi pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Serang bisa meningkat.   Pada kesempatannya, Ketua umum PP Hamas Irhamullah mengatakan, pihaknya juga akan terus membantu keberlangsungan pilkada dengan menyebarluaskan sosialisasi tersebut terhadap masyarakat.   Turut hadir pada kegiatan tersebut Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Ikatan Mahasiswa Kramatwatu (IMK), Himpunan Mahasiswa Waringinkurung (Himawar), Ikatan Mahasiwa Bojonegara Pulo Ampel (IKMBP), dan PAC GP Ansor Waringinkurung sebagai peserta.  


Selengkapnya
103

SOSIALISASI PERATURAN KPU TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, Ichsan Mahfuz, Septia Abdi Gama dan Dede Abdurrosyid bersama Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Forbis Hotel Serang, Jum’at 26 Juli 2024   Dalam sambutannya Muhamad Nasehudin menyampaikan bahwa dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyebutkan Pengumuman Pencalonan dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024, selanjutnya berkaitan dengan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang kemudian merupakan pedoman kita untuk melaksanakan tahapan ini. Naseh juga menambahkan Berkaitan dengan pencalonan, kita akan mendapatkan penetapan calon di tanggal 23 September 2024, dan di tanggal 24 September 2024 pengundian nomor urut.   Selanjutnya, Muhammad Asmawi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Menjelaskan secara rinci Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mulai dari Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, Pengumuman Pencalonan, Keputusan tentang Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Pencalonan Partai Politik, Dokumen Pendaftaran dan Syarat Calon.   Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Serang berharap Pihak – pihak terkait baik dari Lembaga Pemerintahan Daerah dan Partai Politik di Kabupaten Serang dapat memahami secara detile PKPU nomor 8 Tahun 2024.   Turut Hadir Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Pengadilan Negeri, Polres Serang, Kodim 0602 Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Badan Kesbangpol Kab.Serang, Dinas Kesehatan Kab.Serang, Disdukcapil Kab.Serang, Partai Politik dan Media.


Selengkapnya