kab-serang.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 1675 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 23 September 2024, dengan ini mengumumkan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, sebagaimana terlampir.
SELENGKAPNYA KLIK DISINI
Selengkapnya