kab-serang.kpu.go.id - Dalam rangka Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang melakukan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dengan ketentuan sebagai berikut:
SELENGKAPNYA UNDUH DISINI
Lampiran - Lampiran, Klik dibawah :
1. Hasil Evaluasi Kinerja PPK
2. Hasil Evaluasi Kinerja PPS
3. Hasil Evaluasi Kinerja KPPS
Selengkapnya