Pengumuman/SE

1399

NOMOR 180/PP.04.1-Pu/3604/2024 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Serang Nomor : 152/PP.04.1-BA/3604/2024 tanggal 10 Mei 2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Serang telah Melaksanakan Tahapan Seleksi Tertulis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Mei Tahun 2024 bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri Hasanduin Banten Serang; KPU Kabupaten Serang Menetapkan Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Serang mengundang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada: Selengkapnya... KLIK DI SINI


Selengkapnya
795

PENGUMUMAN NOMOR NOMOR 161/PP.04.1-Pu/3604/2024 TENTANG PERUBAHAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Pengumuman Nomor 162/PP.04.1-Pu/3604/2024 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 159/Pp.04.1-Pu/3604/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Selengkapnya... KLIK DI SINI


Selengkapnya
424

PENGUMUMAN NOMOR : 160/PL.02.2-Pu/3604/2024 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selengkapnya... KLIK DI SINI


Selengkapnya