Pengumuman/SE

374

PENGUMUMAN NOMOR : 160/PL.02.2-Pu/3604/2024 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selengkapnya... KLIK DI SINI


Selengkapnya
478

PENGUMUMAN NOMOR 109/PL.01.7-Pu/3604/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERANG PENGUMUMAN NOMOR : 109/PL.01.7-Pu/3604/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut: SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH DISINI


Selengkapnya
309

PENGUMUMAN NOMOR Nomor : 114/HM.02-Pu/3604/2024 TENTANG JUMLAH SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG

PENGUMUMAN Nomor : 114/HM.02-Pu/3604/2024 TENTANG JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024   Berdasarkan pasal 41 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang ... SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH DISINI


Selengkapnya