Pengumuman/SE

211

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut : PERSYARATAN Bersifat Independen; Mempunyai Sumber Dana yang jelas; dan Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Serang sesuai cakupan wilayah pantauannya. TATA CARA PENDAFTARAN Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; Rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri; Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri; Surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan; Surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan; WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN Waktu Pendaftaran dibuka: Tanggal       : 27 Februari s.d. 16 November 2024 Waktu          : 08.00 – 16.00 WIB Tempat        : KPU Kabupaten Serang (Jl. Kitapa No.33, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. Telp (0254) 202010, email: kpukabupatenserang@gmail.com, website: kab-serang.kpu.go.id)   FORMULIR PENDAFTARAN SILAHKAN UNDUH DISINI


Selengkapnya
250

PENGUMUMAN HASIL REKAPITULASI PENERIMAAN LADK PADA PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Berdasarkan penerimaan LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi, serta kesesuaian format LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 SELENGKAPNYA ... KLIK DI BAWAH INI 1. BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENERIMAAN LADK 2. PENYAMPAIAN PERBAIKAN LADK PEMILU 2024


Selengkapnya
554

PENGUMUMAN NOMOR : 1883/ PP.04.1-Pu/3604/2023 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN SERANG

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERANG PENGUMUMAN NOMOR : 1883/ PP.04.1-Pu/3604/2023 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN SERANG   Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: SELENGKAPNYA UNDUH DISINI    


Selengkapnya
1146

PENGUMUMAN NOMOR: 1744/PP.04.1-PU/3604/2023 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERANG NOMOR: 1744/PP.04.1-PU/3604/2023 PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Selengkapnya unduh DISINI


Selengkapnya