kab-serang.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Serang dengan ini mengumumkan nama-nama tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Serang yang telah didaftarkan, dapat dilihat dengan cara KLIK LINK dibawah ini:
1. Tim Kampanye Pasangan Calon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar
2. Tim Kampanye Pasangan Calon H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
3. Tim Kampanye Pasangan Calon H. Ganjar Pranowo, S.H.,M.I.P dan Prof. Dr. H.M.Mahfud MD
Selengkapnya