PENGUMUMAN
NOMOR 974/PL.04.1-Pu/3604/2023
TENTANG
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN SERANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KABUPATEN SERANG, KPU KABUPATEN SERANG mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD KABUPATEN SERANG dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KABUPATEN SERANG, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD KABUPATEN/KOTA yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD KABUPATEN/KOTA
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU KABUPATEN SERANG melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU KABUPATEN dengan alamat Jalan Kitapa Nomor 33 Cilame Serang
c. email : kpukabserang@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU KABUPATEN SERANG
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Dikeluarkan di Serang
pada tanggal 19 Agustus 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang
ABIDIN NASYAR
Selengkapnya klik disini
Selengkapnya