Pengumuman/SE

418

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 1046/PP.04.1-Pu/3604/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Serang menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Serang Nomor: 1033/PP.04.1-Pu/3604/2022, Tanggal 17 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; c. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Serang membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Serang Nomor: 1033/PP.04.1-Pu/3604/2022, Tanggal 17 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. 3. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. 4. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Serang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Serang Alamat : Jalan Kitapa No.33, Cilame, Kota Serang Kontak : Hp. 0895-1547-1261 (Lestari), HP.0877-7585-0997 (Sagara) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. SELENGKAPNYA PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024 LAMPIRAN FORMULIR PENDAFTARAN PPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024 LAMPURAN DOKUMEN FORMULIR PANITIA PEMILIHAN SUARA      


Selengkapnya
3196

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UKPU KABUPATEN SERANG NTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Pengumuman Nomor 1033/PP.04-1-Pu/3604/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024     Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS); b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. sehat secara rohani; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Serang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB melalui: a. Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Serang Alamat : Jalan Kitapa No.33, Cilame, Kota Serang Kontak : Hp. 0895-1547-1261 (Lestari HS), HP.0877-7585-0997 (Sagara) Waktu : 08.00 – 16.00 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara, klik link dibawah ini: Pengumuman Seleksi Calon Panitia Pemilihan Suara (PPS) KPU Kabupaten Serang Download Formulir Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara, klik link dibawah ini: Lampiran Formulir Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) KPU Kabupaten Serang  


Selengkapnya
1408

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA PPK

PENGUMUMAN NOMOR:1012/PP.04.1-Pu/3604/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Serang Nomor 1001/PP.04.1-BA/3604/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.    KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan tahapan seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan13 Desember 2022 2.    KPU Kabupaten Serang menetapkan hasil seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir; 3.    Nama-nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang Calon Anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan 5 (lima) Calon Anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPK, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serang. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui Lampiran Pengumuman


Selengkapnya
647

PENGUMUMAN NOMOR 957/PP.04.1-PU/3604/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 957/PP.04.1-PU/3604/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERANG PENGUMUMAN NOMOR 957 /PP.04.1-Pu/3604/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Serang Nomor 956/PP.04.1-BA/3604/2022 tanggal 7 desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember sampai dengan tanggal 7 Desember 2022 KPU Kabupaten Serang menetapkan hasil seleksi tertulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Serang  mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada: Hari, Tanggal : Minggu s/d Selasa, 11 s/d 13 desember 2022 Pukul            : 08.00 wib s/d selesai Tempat          : Kantor KPU Kabupaten Serang Pakaian         : Bebas Rapih dan sopan menggunakan sepatu Jadwal Seleksi Wawancara Terlampir Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang memiliki pekerjaan/jabatan lain agar membawa surat ijin dari pimpinan lembaga/dinas yang bersangkutan; KPU Kabupaten Serang menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap anggota yang lulus seleksi tertulis melalui email kpukabserang.hukum@gmail.com atau melalui pos ke Kantor KPU Kabupaten Serang dengan alamat Jl. Kitapa Nomor 33 Serang mulai tanggal 8 s.d. 10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Lihat pengumuman dan jadwal seleksi wawancara klik link dibawah ini: Pengumuman dan Jadwal Seleksi Wawancara Terlampir


Selengkapnya
292

PENGUMUMAN NOMOR: 939 /PP.04.1-Pu/3604/2022 TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 939 /PP.04.1-Pu/3604/2022 TENTANG PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR: 934 /PP.04.1-Pu/3604/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Serang Nomor 938/PP.04.1-BA/3604/2022 tanggal 4 Desember 2022 tentang Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 931/PP.04.1-BA/3604/2022 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Serang menetapkan Perubahan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Serang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada:   Hari, Tanggal: Selasa dan Rabu tanggal 6 dan 7 Desember 2022 Waktu.     : Pukul 08.00 WIB s.d selesai Tempat   : Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jalan Jendral Sudirman No. 30 Kota Serang, Banten, 42118 Pakaian  : Atasan ( Kemeja Putih), Bawahan ( Rok/Celana Hitam) Pembagian Jadwal dan Peserta Seleksi Tertulis (terlampir) 3. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis Sendiri Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh menit) sebelum jadwal ujian 5. KPU Kabupaten Serang menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus administrasi secara tertulis melalui email kpukabserang.hukum@gmail.com atau lewat pos ke Sekretariat KPU Kabupaten Serang, alamat : Jalan Kitapa No.33, Cilame, Kota Serang ditandai dengan identitas diri yang dimulai sejak tanggal 2 Desember s/d 10 Desember 2022 Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.   Lampiran Peserta Seleksi Tertulis dan Jadwal Ujian, Klik Disini: Pembagian Jadwal dan Peserta Seleksi Tertulis  


Selengkapnya
775

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KPU KABUPATEN SERANG

  PENGUMUMAN NOMOR: 934 /PP.04.1-Pu/3604/2022 PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024    Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Serang Nomor 931/PP.04.1-BA/3604/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022; KPU Kabupaten Serang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Serang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal: Selasa dan Rabu tanggal 6 dan 7 Desember 2022            Waktu.          : 08.00 wib s/d selesai            Tempat         : Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jalan Jendral Sudirman No. 30 Kota Serang,                                            Banten 42118            Pakaian.       : Atasan ( Kemeja Putih), Bawahan ( Rok/Celana Hitam)            Pembagian Jadwal dan Peserta Seleksi Tertulis (terlampir) Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis Sendiri Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh menit sebelum jadwal ujian) KPU Kabupaten Serang menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang lulus administrasi secara tertulis melalui email kpukabserang.hukum@gmail.com atau lewat pos ke Kantor KPU Kabupaten Serang dengan alamat Jalan Kitapa No.33 Cilame, Kota Serang disertai dengan identitas diri dimulai sejak tanggal 2 Desember s/d 10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui Selengkapnya untuk pembagian jadwal dan peserta seleksi tertulis klik link dibawah ini: Pembagian Jadwal dan Peserta Seleksi Tertulis  


Selengkapnya