KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022
PERIODE TRIWULAN KE II
Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 28 Juni 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan Ke-II Bulan Juni yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan :
Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.144.918 Pemilih
Potensi Pemilih Baru sebanyak 526 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 335 Pemilih tersebar di 29 Kecamatan
Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 1 Pemilih di kecamatan Kramatwatu
Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.145.109 Pemilih
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Tb Suwandi Pemerintah Kabupaten Serang, di hadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Polres Serang, Polres Kota Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Kodim 0602 Serang, Pengadilan Agama Serang, Kementerian Agama Serang, Diskominfo Serang, Dinas Kesehatan Serang, Disdukcapil Serang, Dinas Pendidikan Serang, Disnaker Serang, Kesbangpol Serang, DPMD Serang, BPS Serang PemUm Serang, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem,, Partai PKS, Partai PPP, Partai PSI, Partai PAN, Partai Demokrat dan pPartai PKPI, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk triwulan ke-II ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 526 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 335 Pemilih.
KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode triwulan Ke-II berdasarkan hasil masukan dari Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Partai Gerindra, DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya :
Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja;
Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;
Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebur tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Serang sebagaimana file terlampir :
BA DPB Triwulan Ke-2 Tahun 2022
Model A-DPB
Selengkapnya