Pengumuman/SE

2721

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Pengumuman Nomor :897/PL.01.3-Pu/3604/2022 Tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang  Nomor : 884/PL.01.3-BA/3604/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Selengkapnya klik link dibawah ini:  Pengumuman Rancangan DAPIL Kabupaten Serang  


Selengkapnya
1934

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Download Pengumuman Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Pengumuman Seleksi Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Serang Untuk Pemilu Tahun 2024 Lampiran Formulir Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Lampiran Formulir Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Lakukan pendaftaran melalui Link SIAKBA berikut ini : siakba.kpu.go.id


Selengkapnya
362

Jadwal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik

KPU Kabupaten Serang sedang melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah dimulai sejak tanggal 19 s.d 26 Agustus 2022. Mellaui pengumuman ini, KPU Kabupaten Serang menginformasikan kepada seluruh Partai Politik di tingkat Kabupaten Serang untuk dapat memeriksa status Verifikasi Keanggotaan yang perlu ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Adapun berdasarkan keputusan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 bahwa jadwal tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilakukan melalui SIPOL Pada Tanggal 19 s.d 26 Agustus 2022. 


Selengkapnya
209

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Tetapkan DPB Periode Bulan Juli 2022

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE JULI Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 27 Juli 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022  yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.145.109 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak  806 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 1.495 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 433 Pemilih tersebar di 29 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.145.482 Pemilih   Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Serang , di hadiri oleh Anggota KPU KPU Kabupaten Serang, Sekretaris dan Para Kasubag, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk Periode Buan Juli ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 806 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 433 Pemilih dan Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 1.495 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun  2022 periode berdasarkan hasil masukan dari Disdukcapil Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;   Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebur tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Serang sebagaimana file terlampir : BA DPB Juli Tahun 2022 Model A-DPB  


Selengkapnya
1506

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE TRIWULAN KE-II

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE TRIWULAN KE II Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 28 Juni 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan Ke-II Bulan Juni yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.144.918 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak  526 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 335 Pemilih tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 1 Pemilih di kecamatan Kramatwatu Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.145.109 Pemilih   Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Tb Suwandi Pemerintah Kabupaten Serang, di hadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Polres Serang, Polres Kota Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Kodim 0602 Serang, Pengadilan Agama Serang, Kementerian Agama Serang, Diskominfo Serang, Dinas Kesehatan Serang, Disdukcapil Serang, Dinas Pendidikan Serang, Disnaker Serang, Kesbangpol Serang, DPMD Serang, BPS Serang PemUm Serang, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem,, Partai PKS, Partai PPP, Partai PSI, Partai PAN, Partai Demokrat dan pPartai PKPI, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk triwulan ke-II ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 526 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 335 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode triwulan Ke-II berdasarkan hasil masukan dari Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Partai Gerindra, DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;   Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebur tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Serang sebagaimana file terlampir : BA DPB Triwulan Ke-2 Tahun 2022 Model A-DPB  


Selengkapnya