RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE DESEMBER 2021
KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN DESEMBER Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 27 Desember 2021 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember yang berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.141.268 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak 824 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 55 Pemilih tersebar di 13 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.142.037 Pemilih Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Daring dihadiri oleh, Anggota KPU Banten dan Sekretariat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Dan Anggota, Kapolres Kabupaten Serang, Kapolres Kota Serang Serang, Kapolres Kota Cilegon, Dandim SErang dan dandim Cilegon, serta dinas Instansi Terkait (Disdukcapil, Pengadilan Agama Serang, Kementrian Agama, Dinas Kesehatan, Pem Um, Tapem dan Pimpinan Partai Politik, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Desember ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 824 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 55 pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan Desember berdasarkan hasil masukan dari Bawaslu Kabupaten Serang, Kapolres, Partai Politik, DPMD Kab Serang dan tanggapan masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore. Adapun Hasil Rekapitulasi secara detail dapat di download pada file di bawah ini: BA DPB Periode Desember 2021 Model A.1 DPB Model A DPB
Selengkapnya