Pengumuman/SE

70

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE MEI TAHUN 2021

Serang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 03 Juni 2021 sudah melaksanakan Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei sesuai dengan surat dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dan menghasilkan beberapa hal sebagai berikut : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.133.997 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak 621 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 31 Pemilih tersebar di 9 Kecamatan Pemilih Pindah Masuk sebanyak 10 Pemilih tersebar di 7 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.134.597 Pemilih Rapat PDPB yang dipimpin oleh Ketua Kabupaten serang dan di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Serang serta Sekretaris KPU Kabupaten Serang. Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Mei ini didomisili oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau pemilih Pemula yaitu sebanyak 621 Pemilih, disamping itu juga ada penduduk yang pindah masuk ke Kabupaten Serang sebanyak 10 Pemilih, dan pemilih yang masuk tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 31 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan Mei berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang dan tanggapan masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore; Adapun hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang menghasilkan hal sebagai berikut, silahkan Dowload File di bawah Berita Acara dan Model A1 DPB Periode Mei 2021 Model A-DPB Periode Mei 2021


Selengkapnya
73

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE APRIL TAHUN 2021

KPU Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April 2021 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 74/PL.02.1-BA/KPU Kab.Srg/IV/2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 05 Mei 2021 dan Berdasarkan ketentuan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang menghasilkan hal sebagai berikut, silahkan Dowload File di bawah Berita Acara dan Model A1 DPB Periode April 2021 Model A-DPB Periode April 2021


Selengkapnya
91

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE MARET 2021

kab-serang.kpu.go.id - Serang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan atas dasar Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, turut hadir dalam acara tersebut Bupati Serang, Anggota KPU Provinsi Banten, Dinas Insatnsi terkait, Pimpinan Partai Politik serta Kepala Desa Se-Kabupaten Serang yang turut serta hadir melalui Zoom Meeting di siarkan secara Live. Hasil dari Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Serang pada periode Maret 2021 bertambah sekitar 2.247 orang. Dengan adanya penambahan tersebut maka total keseluruhan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tercatat di KPU Kabupaten Serang yaitu sebanyak 1.133.575 pemilih. Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menjelaskan, penambahan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Per hari ini ada penambahan 2.247 orang. Penambahannya dari pemilih pemula yang usianya sudah menginjak 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” Ia mengklaim bahwa proses pendataan yang dilakukan pihaknya sudah maksimal. Hanya saja, untuk daftar pemilih tidak akan pernah tidak berubah. Karenanya KPU Kabupaten Serang akan menyelenggarakan rapat koordinasi berkaitan dengan DPB setiap tiga bulan sekali. “Kami mengagendakan DPB itu tiap tiga bulan sekali. Tujuannya, supaya mendapatkan daftar pemilih yang akurat, akuntabel, dan berkualitas. Karena daftar pemilih selalu berubah, karenanya paling tidak upaya-upaya KPU bagaimana per tiga bulan sekali kita melakukan DPB untuk kita koordinasikan,” ujarnya. Sementara Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menerangkan, pendataan DPB harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten Serang dan mereka siap bekerjasama dengan KPU. adapun hasil Dari Rapat Kordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut Berita Acara dan rekap DPB Periode Maret 2021


Selengkapnya