KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE BULAN MEI TAHUN 2022
KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE BULAN MEI Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 02 Juni 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.144.461 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak 488 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 31 Pemilih tersebar di 8 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.144.918 Pemilih Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Internal di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, dan Para Kasubag KPU Kabupaten Serang, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Mei ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 488 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 31 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode bulan Mei berdasarkan hasil masukan dari DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore; Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut: BA DPB dan Lampiran Model A.1-DPB Model A-DPB
Selengkapnya