Pengumuman/SE

1518

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE TRIWULAN KE-II

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE TRIWULAN KE II Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 28 Juni 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan Ke-II Bulan Juni yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.144.918 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak  526 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 335 Pemilih tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 1 Pemilih di kecamatan Kramatwatu Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.145.109 Pemilih   Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Tb Suwandi Pemerintah Kabupaten Serang, di hadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Polres Serang, Polres Kota Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Kodim 0602 Serang, Pengadilan Agama Serang, Kementerian Agama Serang, Diskominfo Serang, Dinas Kesehatan Serang, Disdukcapil Serang, Dinas Pendidikan Serang, Disnaker Serang, Kesbangpol Serang, DPMD Serang, BPS Serang PemUm Serang, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem,, Partai PKS, Partai PPP, Partai PSI, Partai PAN, Partai Demokrat dan pPartai PKPI, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk triwulan ke-II ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 526 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 335 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode triwulan Ke-II berdasarkan hasil masukan dari Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Partai Gerindra, DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;   Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebur tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Serang sebagaimana file terlampir : BA DPB Triwulan Ke-2 Tahun 2022 Model A-DPB  


Selengkapnya
182

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE BULAN MEI TAHUN 2022

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE BULAN MEI Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 02 Juni 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.144.461 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak  488 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 31 Pemilih tersebar di 8 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.144.918 Pemilih Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Internal di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, dan Para Kasubag KPU Kabupaten Serang, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Mei ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 488 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 31 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode bulan Mei  berdasarkan hasil masukan dari DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore; Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut:  BA DPB dan Lampiran Model A.1-DPB Model A-DPB


Selengkapnya
379

KPU Kabupaten Serang Tetap Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE BULAN APRIL Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 27 April 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.143.977 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak  527 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 43 Pemilih tersebar di 11 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.144.461 Pemilih Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Internal di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, dan Para Kasubag KPU Kabupaten Serang, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan April  ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 527 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 43 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode bulan April  berdasarkan hasil masukan dari DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;  Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut:  BA DPB Periode April 2022 Model A-DPB Periode April 2022


Selengkapnya
170

KPU Kabupaten Serang Tetap Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE BULAN MARET Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 30 Maret 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : 1. Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.143.460  Pemilih 2. Potensi Pemilih Baru sebanyak  593 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan 3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 76 Pemilih tersebar di 11 Kecamatan 4. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.143.977 Pemilih   Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara daring di hadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang,  Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Dandim Cilegon, Dandim Serang, Polres Kabupaten Serang, Polres Kota Serang, Polres Kota Cilegon, Partai Politik, serta dinas Instansi terkait. penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Maret  ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 593 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 76 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode bulan Maret berdasarkan hasil masukan dari Bawaslu Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : 1. Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di      Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; 2. Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di      playstore; Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut:  BA DPB Periode Maret 2022 BA DPB Periode Triwulan I Tahun 2022 Model A-DPB


Selengkapnya