Pengumuman/SE

204

KPU Kabupaten Serang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2021

kab-serang.kpu.go.id - Serang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan atas dasar  Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang menghasilkan hal sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak  1.140.439 (satu juta seratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 577.610  (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 562,829 (lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh Sembilan) pemilih, tersebar di 29 (dua puluh sembilan) kecamatan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menjelaskan, penambahan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Per hari ini ada penambahan 978 orang. Penambahannya dari pemilih pemula yang usianya sudah menginjak 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” Ia mengklaim bahwa proses pendataan yang dilakukan pihaknya sudah maksimal. Hanya saja, untuk daftar pemilih tidak akan pernah tidak berubah. Karenanya KPU Kabupaten Serang akan menyelenggarakan rapat koordinasi berkaitan dengan DPB setiap tiga bulan sekali. “Kami mengagendakan DPB itu tiap tiga bulan sekali. Tujuannya, supaya mendapatkan daftar pemilih yang akurat, akuntabel, dan berkualitas. Karena daftar pemilih selalu berubah, karenanya paling tidak upaya-upaya KPU bagaimana per tiga bulan sekali kita melakukan DPB untuk kita koordinasikan,” ujarnya. adapun hasil Dari Rapat Kordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut BA DPB Periode Oktober Model A-DPB Oktober


Selengkapnya
91

Pengumuman Lelang Eks. Logistik Pemilihan Tahun 2020 dan 2015

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Habis Pakai Eks. Pemilihan Umum. Data selengkapnya bisa diunduh pada dokumen dibawah ini: Pengumuman Lelang Eks Logistik Pemilihan Tahun 2020 dan 2015  


Selengkapnya
78

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Serang Periode September Tahun 2021

Rapat koordinasi yang digelar KPU Kabupaten Serang secara Daring pada Selasa, 5 Oktober 2021 menghadirkan Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Datin, Bawaslu Kabupaten serang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Pimpinan Partai Politik Se-kabupaten Serang, Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kesbangpol Kab Serang, serta Tapem Kabupaten Serang. Dalam kesempatan tersebut, ketua KPU Kabupaten Serang (Bapak Abidin Nasyar) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada stakeholder yang telah hadir dan berpartisipasi atas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Serang. Juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Serang telah membuat aplikasi SIK ASIK untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek data pemilih. Dalam Rapat Koordinasi tersebut terdapat saran dan masukan dari Bawaslu, Partai Politik dan Polres Serang. adapun Berita Acara beserta lampiran pleno sebagaimana terlampir  BERITA ACARA MODEL A1.DPB MODEL A.DPB


Selengkapnya
124

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2021

kab-serang.kpu.go.id Serang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 03 September 2021 sudah melaksanakan Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Agustus sesuai dengan surat dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dan menghasilkan beberapa hal sebagai berikut : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.136.471 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak 1.780 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 122 Pemilih tersebar di 18 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.138.129 Pemilih Rapat PDPB yang dipimpin oleh Ketua Kabupaten serang dan di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Serang serta Sekretaris KPU Kabupaten Serang. Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan September ini didomisili oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau pemilih Pemula yaitu sebanyak 1.780 Pemilih, disamping itu juga ada pemilih yang  tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 122 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan September berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, Polres Cilegon dan tanggapan masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore; Adapun hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang menghasilkan hal sebagai berikut, silahkan Dowload File di bawah Berita Acara Periode Agustus 2021 Model A-DPB Periode Agustus 2021 Model A.1-DPB    


Selengkapnya
80

KPU Kabupaten Serang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli Tahun 2021

.kab-serang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2021 pada hari Selasa (03/08) di Aula KPU Kabupaten Serang berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/Ol/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/Ol/KPU/11/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam Rapat Koordinasi ini turut hadir Para Komisoner KPU Kabupaten Serang, Sekretaris, Kasubag serta staf pelaksana Divisi Program dan Data dengan Jumlah DPB periode Juli tahun 2021 sebanyak 1.136.471 Pemilih, beberapa hal yang perlu disampaikan  : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 135.150 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak  1.454 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 102 Pemilih tersebar di 18 Kecamatan Pemilih Pindah Keluar sebanyak 31 Pemilih tersebar di 8 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.136.471 Pemilih Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Juli ini didominasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau pemilih Pemula yaitu sebanyak 1.454 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 102 Pemilih dan pemilih keluar atau pindah domisili sebanyak 31 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan Juli berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, dan tanggapan masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar dalam menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta  menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun,  atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap,  dapat  melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya  : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di JI. Kitapa no. 33 Cilame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore; Adapun hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang menghasilkan hal sebagai berikut, silahkan Dowload File di bawah: Berita Acara Periode Juli 2021 Model A1 DPB Periode Juli 2021 Model A-DPB Periode Juli 2021


Selengkapnya
66

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JUNI TAHUN 2021

Serang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 02 Juli 2021 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni dengan mengundang Stakeholder dan pihak terkait hal ini dilakukan berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.134.597 Pemilih Potensi Pemilih Baru sebanyak 741 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 188 Pemilih tersebar di 19 Kecamatan Pemilih Pindah Masuk sebanyak 19 Pemilih tersebar di 5 Kecamatan Pemilih Pindah Keluar sebanyak 46 Pemilih tersebar di 10 Kecamatan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.135.150 Pemilih   Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, dan unsur MUSPIDA, pimpinan Partai Politik dan Pihak terkait, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Juni ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau pemilih Pemula yaitu sebanyak 741 Pemilih, disamping itu juga ada penduduk yang pindah masuk ke Kabupaten Serang sebanyak 19 Pemilih, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 188 Pemilih dan pemilih keluar atau pindah domisili sebanyak 46 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan Juni berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Serang, dan tanggapan masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar dalam sambutannya menyampaikan agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore; Adapun hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang menghasilkan hal sebagai berikut, silahkan Dowload File di bawah Berita Acara Periode Juni 2021 Model A1 DPB Periode Juni 2021 Model A-DPB Periode Juni 2021


Selengkapnya