KPU Kabupaten Serang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2021
kab-serang.kpu.go.id - Serang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan atas dasar Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang menghasilkan hal sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 1.140.439 (satu juta seratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 577.610 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 562,829 (lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh Sembilan) pemilih, tersebar di 29 (dua puluh sembilan) kecamatan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menjelaskan, penambahan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Per hari ini ada penambahan 978 orang. Penambahannya dari pemilih pemula yang usianya sudah menginjak 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” Ia mengklaim bahwa proses pendataan yang dilakukan pihaknya sudah maksimal. Hanya saja, untuk daftar pemilih tidak akan pernah tidak berubah. Karenanya KPU Kabupaten Serang akan menyelenggarakan rapat koordinasi berkaitan dengan DPB setiap tiga bulan sekali. “Kami mengagendakan DPB itu tiap tiga bulan sekali. Tujuannya, supaya mendapatkan daftar pemilih yang akurat, akuntabel, dan berkualitas. Karena daftar pemilih selalu berubah, karenanya paling tidak upaya-upaya KPU bagaimana per tiga bulan sekali kita melakukan DPB untuk kita koordinasikan,” ujarnya. adapun hasil Dari Rapat Kordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut BA DPB Periode Oktober Model A-DPB Oktober
Selengkapnya