Serang, kab-serang.kpu.go.id - Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN
Bersifat Independen;
Mempunyai Sumber Dana yang jelas; dan
Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Serang sesuai cakupan wilayah pantauannya.
TATA CARA PENDAFTARAN
Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
Rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri;
Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri;
Surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan;
Surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan;
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Waktu Pendaftaran dibuka:
Tanggal : 27 Februari s.d. 16 November 2024
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : KPU Kabupaten Serang (Jl. Kitapa No.33, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. Telp (0254) 202010, email: kpukabupatenserang@gmail.com, website: kab-serang.kpu.go.id)
FORMULIR PENDAFTARAN SILAHKAN UNDUH DISINI
Selengkapnya