kab-serang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2024 bertempat di Aston Serang Hotel dan Convention Center.
Hadir dalam Rapat Plenot tersebut Bawaslu Kabupaten Serang, Plh Sekda Kabupaten Serang, Polres Serang, Polres Serang Kota, Dandim 0602 Serang, Dandim 0623 Cilegon, Kejaksaan Negeri Serang, Kesbangpol Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Datin Se-Kabupaten Serang.
Hasil rapat pleno terbuka repitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Serang dari 29 kecamatan dan 326 kelurahan jumlah DPS tercatat sebanyak 1.227.094 pemilih, jumlah laki-laki sebanyak 622.321 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 604.773 pemilih tersebar di 2.355 TPS.
Kemudian KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Serang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor : 189/PL.02.1-BA/3604/2024 tanggal 11 agustus 2024, hasilnya akan diumumkan oleh PPS pada papan pengumuman kantor desa selama 10 (sepuluh) hari tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024.
KPU Kabupaten Serang mengajak kepada masyarakat kabupaten Serang untuk mengecek di halaman portal cekdptonline.kpu.go.id jika masi ada yang belum terdaftar, silahkan untuk datang ke PPS atau PPK dan bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Serang.
Selengkapnya