Berita Terkini

107

KPU KABUPATEN SERANG LAKUKAN REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN PASCA PUTUSAN MK DI PEMILU 2024

Serang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Swissbelinn Modern Cikande Serang Pada Senin, 8 Juli 2024. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten serang, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Serang, Polres Serang, Bakesbangpol Kabupaten Serang, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambutannya Naseh menyampaikan bahwasannya kegiatan hari ini merupakan bagian daripada tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi serta surat KPU Kabupaten Serang nomor 1043 pasca penyandingan pada tanggal 3 Juli 2024 lalu. Naseh juga menerangkan Rekapitulasi ini menggabungkan hasil penyandingan dengan D Hasil tingkat Kabupaten dengan partai partai yang kemudian akan dibacakan untuk ditetapkan, sedangkan untuk mekanisme rekapitulasinya KPU Kabupaten Serang mengacu pada Surat Edaran Nomor 995. Selanjutnya, proses rekapitulasi dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, KPU Kabupaten Serang membuka kotak D. Hasil Kecamatan dan membacakan Perolehan suara pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan rincian sebagai berikut ; Suara Partai = 445 Calon 1 = 2501 Calon 2 = 118 Calon 3 = 63 Calon 4 = 44 Calon 5 = 12 Calon 6 = 14 Jumlah Suara Sah Partai dan Calon = 3197 Setelah dilakukan Scorsing selama 30 menit untuk pencermatan perolehan suara oleh KPU Kabupaten bersama Bawaslu dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dilanjutkan dengan Pembacaan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Serang pada PDIP dengan hasil perolehan sebagai berikut; Suara Partai = 16.543 Calon 1 = 57.621 Calon 2 = 4.699 Calon 3 = 4.546 Calon 4 = 4.409 Calon 5 = 583 Calon 6 = 970 Jumlah Suara Sah Partai dan Calon = 89.371 Dari hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut jumlah suara sah dan tidak sah. Jumlah Suara Sah = 894.565 Jumlah Suara Tidak sah = 159.213 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah = 1.053.778


Selengkapnya
72

HINDARI PELANGGARAN, KPU KABUPATEN SERANG GELAR BIMTEK PENANGANAN PELANGGARAN BAGI PPK PILKADA SERENTAK 2024 DI KABUPATEN SERANG

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten, Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Hotel Horison TC UPI Serang Pada Minggu, 7 Juli 2024. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin bersama anggota KPU Kabupaten Serang Dede Abdurrosyid, Muhammad Asmawi, Ichsan Mahfuz dan Septia Abdi Gama serta Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono. Dalam kegiatan tersebut, selain Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten serang, turut hadir anggota KPU Provinsi Banten, anggota Bawaslu Kabupaten Serang dan Polres Serang sebagai Narasumber, serta Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Serang sebagai Peserta. Selanjutnya pada kegiatan inti, dalam penyampaian materi bimtek Dede Abdurrosyid selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang menerangkan bahwasannya KPU akan mengawasi kaitannya dengan pelanggaran kode etik, prilaku, janji, fakta integritas. Jika terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa tertulis maupun dengan pemberhentian langsung sesuai yang termuat dalam KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota termasuk Badan Adhoc didalamnya. Melalui kegiatan tersebut KPU Kabupaten Serang berharap setiap penyelenggara di Internal KPU Kabupaten Serang maupun dibawahnya yakni PPK dan PPS dapat memahami dan menjalankan isi daripada PKPU nomor 3 tahun 2020 dengan sebaik – baiknya. Setiap Anggota PPK tidak ada yang terlibat kedalam pelanggaran kode etik, prilaku, janji, fakta integritas, serta dapat mendukung satu sama lain dan menghilangkan ego sectoral agar semua kegiatan bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.


Selengkapnya
145

SESUAI PUTUSAN MK, KPU KABUPATEN SERANG GELAR PENYANDINGAN PEROLEHAN SUARA

Serang, kab-serang.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar Penyandingan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Swissbelinn Modern Cikande Serang Pada Rabu, 3 Juli 2024. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten serang, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu Provinsi Banten, Polres Serang, Bakesbangpol Kabupaten Serang, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambutannya Naseh menyampaikan Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 995/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 bahwa tanggal 3 Juli 2024 adalah hari penyandingan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mengundang seluruh partai politik yang berada di Kabupaten Serang, adapun mekanisme penyandingan KPU Kabupaten Serang berpatokan pada regulasi yang berlaku salah satunya PKPU nomor 14 Tahun 2023 dan turunannya. Sedangkan untuk mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum untuk Pemilu anggota DPR dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. Selanjutnya, proses penyandingan yang dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, KPU Kabupaten Serang membuka kotak C. Hasil pada Countainer Besar dan D. Hasil pada Countainer Kecil  yang tersegel dilanjutkan Penyandingan antara D Hasil dan C. Hasil kemudian diperbaiki pada Sirekap. Dalam pelaksanaannya, Anggota KPU Kabupaten Serang Dede Abdurrosyid menyebutkan jumlah yang tercantum pada formulir C Hasil untuk diperbaiki pada aplikasi Sirekap, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama dan Ichsan Mahfuz memeriksa dan memperbaiki jumlah perolehan suara pada Formulir D. Hasil apabila terdapaat perbedaan jumlah perolehan suara dengan C. Hasil. Sesuai Hasil Putusan MK, penyandingan dan perbaikan dilakukan pada 46 TPS di 11 Desa di Kecamatan Baros, diantaranya ; Desa Baros ; TPS 001, TPS 002, TPS 010, TPS 012, dan TPS 016 Desa Tejamari ; TPS 004, TPS 005, TPS 007 dan TPS 009 Desa Sidamukti ; TPS 001, TPS 002 dan TPS 008 Desa Sukacai ; TPS 001, TPS 004, TPS 005, TPS 006, TPS 007 dan TPS 008 Desa Sindangmandi; TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 009, TPS 012, TPS 013, TPS 014 dan TPS 015. Desa Cisalam ; TPS 006 Desa Curugagung ; TPS 004 Desa Padasuka ; TPS 004, TPS 005 dan TPS 006 Desa Sinarmukti ; TPS 001, TPS 002, TPS 004 dan TPS 007 Desa Sukaindah ; TPS 001, TPS 002, TPS 008, TPS 009 dan TPS 011 Desa Sukamanah ; TPS 001, TPS 002, TPS 013 dan TPS 018


Selengkapnya
81

KPU Kabupaten Serang siapkan Kebutuhan Logistik Pelaksanaan Penyandingan Data Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Serang, kab-serang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Serang lakukan Pencarian Surat Suara dan C-Hasil DPR RI Pemilu 2024 di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Serang, Ciruas Serang, Rabu (26 Juni 2024) Hadir pada Kegiatan Tersebut Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, Septia Abdi Gama dan Dede Abdurrosyid yang didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono bersama jajaran Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Serang Nurul Jannah dan Diah Novianti serta para undangan yang diantaranya Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Polres Serang, Kesbangpol Kabupaten Serang dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Serang.   Dalam Prosesnya, KPU Kabupaten Serang beserta para undangan melakukan pencarian terhadap Surat Suara DPR RI Pemilu 2024 pada 46 Kotak Suara hasil Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan C-Hasil DPR RI Pemilu 2024 di 11 Desa di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang.   Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Persiapan Kebutuhan Logistik Pelaksanaan Penyandingan Data Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebagai tindak lanjut dari pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 995/PY.01.1- SD/05/2024 Tanggal 16 Juni Tahun 2024 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.


Selengkapnya
77

AWALI COKLIT PILKADA SERENTAK 2024, KPU KABUPATEN SERANG GELAR APEL GERAKAN COKLIT SERENTAK

Serang, kab-serang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Serang Menggelar Apel Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pada Selasa (25/6/2024) Kegiatan Tersebut di laksanakan di tiap tiap Kecamatan se-Kabupaten Serang yang di hadiri oleh KPU Kabupaten Serang, PPK, PPS dan Pantarlih di masing – masing wilayah serta Undangan yaitu Muspika dan Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Serang memberikan arahan kepada pantarlih tentang aktivitas coklit agar dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yg telah ditetapkan dan langkah lain sebagaimana dalam buku panduan, melaksanakan Coklit kepada Tokoh di masing – masing Kecamatan serta Pantarlih wajib mengenakan Atribut lengkap Ketika melakukan Coklit. Melalui Apel Gerakan Coklit Serentak tersebut, KPU Kabupaten Serang berharap Gerakan Coklit Serentak ini akan memberikan greget pada pelaksanaan coklit yang biasa dilakukan jajaran KPU, untuk meneguhkan keberadaan coklit sebagai aktivitas kunci yang mendorong tersusunnya Data pemilih yang akurat dan juga merupakan sarana sosialisasi kepada publik tentang tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit oleh pantarlih.


Selengkapnya
61

PASCA PUTUSAN MK | KPU KABUPATEN SERANG GELAR RAKOR BERSAMA BAWASLU, KESBANGPOL, POLRES DAN PARPOL

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penyandingan Data Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu 2024 di Horison TC UPI Serang, Kamis (20 Juni 2024) Pada pelaksanaannya, Kegitan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, Dede Abdurrosyid dan Septia Abdi Gama, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna, Kasat Intelkam Polres Serang AKP Tatang SH dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 se-kabupaten Serang. Rakor di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasannya kegiatan ini merupakan untuk menindaklanjuti Juknis ataupun Surat Dinas nomor 995 yang isinya berkaitan dengan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tahapan dan jadwal proses penyandingan, KPU Kabupaten Serang harus mengkoordinasikan, menyampaikan, mensosialisasikan apa-apa yang akan dilakukan oleh KPU untuk tindakan keputusan tersebut yang secara teknisnya KPU Kabupaten Serang diberikan waktu dari tanggal 3 Juli 2024 dan diumumkan ditanggal 9 Juli 2024. Dalam hal ini KPU Kabupaten Serang memiliki waktu kurang lebih selama 1 bulan untuk menindak lanjuti pasca putusan MK, Dalam pelaksanaan tindak lanjut putusan MK berdasarkan juknisnya ini bisa dilaksanakan oleh KPPS atau PPS atau juga PPK jika diperlukan, kalau tidak diperlukan berarti KPU Kabupaten yang melaksanaakan penyandingan suara. KPU Kabuapten Serang akan melaksanakan penghitungan dan penyandingan data mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan Kabupaten mulai dari tanggal 3 Juli 2024 sampai tanggal 9 Juli 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang.


Selengkapnya