Berita Terkini

66

SEBELUM PELAKSANAAN COKLIT, KPU KABUPATEN SERANG GELAR BIMTEK KEPADA PPK

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Serta E-Coklit di Mambruk Hotel and Convention Anyer Serang pada Jumat (14/06/2024). Bimtek dibuka secara Resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin di dampingi Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama, Muhammad Asmawi, Ichsan Mahfudz dan Dede Abdurosyid. Dalam pelaksanaan Bimtek, KPU Kabupaten Serang menghadirkan Bawaslu Kabupaten Serang dan Kesbangpol Kabupaten Serang untuk menyampaikan materi. Turut hadir, Jajaran sekretariat KPU Kabupaten Serang dan Ketua PPK, Anggota PPK Divisi Data Informasi dan Divisi SDM Se Kabupaten Serang sebagai peserta.


Selengkapnya
65

5 HARI SEBELUM PELUNCURAN MASKOT DAN JINGLE, KPU KABUPATEN SERANG GELAR RAKOR PERSIAPAN PELUNCURAN BERSAMA FORKOPIMDA

Serang, kab-serang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Serang gelar Rapat Koordinasi Persiapan Peluncuran Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Mambruk Meeting Room Anyer, Jum’at (14 Juni 2024) Pada Rapat tersebut KPU Kabupaten Serang mengundang Forkopimda dan Instansi terkait di Kabupaten Serang, Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin. Pada kesempatan sambutan pembukaan, Naseh menyampaikan persiapan launching maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Serang diberikan kewenangan untuk membuat maskot dan jingle Pilkada di Kabupaten Serang dan selanjutnya di perkenalkan kepada masyarakat melalui launching maskot dan jingle. Selanjutnya, naseh meminta hal detail secara teknisnya berkaitan dengan persiapan launching Maskot dan Jingle dijelaskan oleh Event Organizer (EO) Grand Spartan Indonesia (GSI). Rencananya, KPU Kabupaten Serang akan menggelar Launching Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di Alun – alun Kecamatan Tunjung Teja pada Rabu, 19 Juni 2024. Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna memeberikan sambutan dan arahan, nanang menyampaikan Dukungan aktif dari setiap OPD sangat penting dalam memastikan keberhasilan peluncuran maskot dan jingle pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Sinergi, integrasi, dan evaluasi kinerja menjadi kunci utama dalam strategi ini. Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi persiapan launching Maskot dan Jingle oleh oleh Event Organizer (EO) Grand Spartan Indonesia (GSI). Turut hadir Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Serang, Event Organizer (EO) Grand Spartan Indonesia (GSI) dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Serang.


Selengkapnya
78

KPU Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhock

Serang, kab-serang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhock Se Kabupaten Serang Pada Pilkada Tahun 2024 di Aston Hotel Serang, Rabu (12/6/2024). Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan selama dua hari yaitu Rabu-Kamis (12-13 Juni 2024), dibuka secara Resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dalam sambuatan pembukaan Naseh menyampaikan melalui bimtek ini diharapkan untuk menguatkan pemahaman tentang teknis suport sekretariat PPK terhadap penyelenggara tahapan pilkada, Petugas teknis Sekretariat PPK diharapkan selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing.   Adapun rangkaian kegiatan bimbingan teknis yaitu Pembukaan, Pengucapan fakta integritas Sekretariat PPK yang di saksikan oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Serang, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi kepada peserta bimtek dari pihak Pemerintah daerah Kabupaten Serang, Kesbangpol Kabupaten Serang, Sekretariat KPU Provinsi Banten dan Sekretariat KPU Kabupaten Serang.  


Selengkapnya
143

KPU KABUPATEN SERANG GELAR SOSIALISASI PEMENUHAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Jumat, 3 Mei 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menggelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan Dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Hotel Horison Serang, Banten. Kegiatan dihadiri sekaligus dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan turut serta hadir tiga Komisioner lainya yaitu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ichsan Mahfuz, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Asmawi, Ketua Divisi Perencanaa, Data dan Informasi Septia Abdi Gama, dan Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Pargono.  Peserta sosialisasi diantaranya, Kesbangpol Kabupaten Serang, Forkopimda, Partai Politik, Lembaga Pemerintahan, Ormas, Lembaga Masyarakat, Lembaga Kepemudaan, Lembaga Mahasiswa, Insan Media, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta unsur masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menyampaikan, untuk para tokoh atau warga yang ingin menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024 melalui jalur persorangan, wajib memiliki setidaknya 79.704 dukungan KTP yang tersebar sekurangnya 15 Kecamatan di Kabupaten Serang. "Calon perseorangan yang ingin maju wajib memenuhi syarat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar di DPT. DPT Kabupaten Serang berjumlah 1.226.201 pemilih, maka setidaknya 79.704 dukungan KTP yang harus terpenuhi dan yang tersebar sekurangnya di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang," kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat pembukaannya. Dalam penyampaian Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Asmawi menambahkan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 27 November 2024, penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang mulai pada 5 -19 Mei 2024. "Bakal calon dapat menginput syarat dukungan calon perseorangan melalui aplikasi Silon dan melakukan pemberkasan dan selanjutnya dilakukan verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan verifikasi lapangan,” katanya. Namun, jika syarat dukungan telah lengkap, selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.  “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang memberikan KTP adalah betul-betul mendukung calon yang bersangkutan,” katanya. Dalam kedempatan ini juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ichsan Mahfuz menyampaikan, Sosialisasi syarat calon perorangan penting disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui teknis-teknis penyelenggaraan Pilkada dengan calon perseorangan. "Melalui sosialisasi ini diharapkan potensi calon perorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui. Sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang," kata Ichsan. "Sosialisasi ini juga langkah awal dari buah dari proses untuk mencapai kesuksesan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang," tutupnya.


Selengkapnya
391

KPU Kabupaten Serang Rekrutmen Badan Adhoc PPK Pilkada Serentak 2024

   Serang, kab-serang.kpu.go.id - Selasa, 30 April 2024 - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.  KPU Kabupaten Serang telah membentukan badan adhoc dengan membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tahapan persiapan rekrutmen SDM KPU Kab. Serang yang bertugas melaksakan tugas di tingkat Kecamatan dan Desa. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, Rekrutmen ini telah dibuka dan dimulai pada 23-29 April 2024. "Tahapan Rekrutmen Pendaftaran mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024. Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui Sistem Informasi Anggota Kpu dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan peserta berhak menyerhkan hardcopy Kantor Sekretariat KPU Kab. Serang, " jelasnya, Selasa (30/4). Selanjutnya, Pendaftaran Badan Ad Hoc tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi ditutup, Selasa (29/11/2022). KPU Kabupaten Serang mencatat ada 1146 orang yang telah mendaftar, namun yang melengkpai berkas melalui siakba sebanyak 733 orang yang nanti akan dilanjutkan penelitian administrasi, tes tertulis, wawancara, penetapan calon terpilih, pelantikan. Terkait aturan, syarat dan ketentuan pendaftaran calon anggota PPK, lanjut Ichsan, sama dengan saat rekrutmen Pemilu serentak 2024 kemarin. Berikut tahapan seleksi anggota PPK :  Pengumuman Pendaftaran: 23-27 April 2024  Penerimaan Pendaftaran: 23-29 April 2024  Perpanjangan Pendaftaran: 30 April-2 Mei 2024  Penelitian Administrasi: 24 April-3 Mei 2024  Pengumuman Hasil Administrasi: 4-5 Mei 2024  Seleksi Tertulis: 6-8 Mei 2024  Pengumuman Seleksi Tertulis: 9-10 Mei 2024  Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 4-10 Mei 2024  Wawancara: 11-13 Mei 2024  Pengumuman Hasil Seleksi: 14-15 Mei 2024  Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024  Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024. Humas KPU Kabupaten Serang


Selengkapnya
177

ANGGOTA KPPS DI KABUPATEN SERANG RESMI DILANTIK HARI INI

Serang, kab-serang.kpu.go.id - Kamis, 25 Januari 2024 Sebanyak 30.975 Anggota KPPS yang tersebar di 326 Desa resmi dilantik secara serentak. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang meninjau langsung kegiatan pelantikan anggota KPPS di tiap tiap Desa diwilayah Kabupaten Serang. (25/1) Dalam pelaksanaannya, sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Anggota KPPS dilantik oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama Ketua KPU Kabupaten Serang. Pelantikan merupakan suatu prosesi yang wajib dilaksanakan setelah ditetapkannya anggota KPPS Pemilu 2024 terpilih di kabupaten serang, Pasalnya sebagai bentuk pengesahan dan peresmian SDM KPU Kabupaten Serang yang paling ujung yaitu KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) persiapan SDM KPU dalam menghadapi pemilu 2024. Selain itu, setelah pelantikan berakhir dilanjutkan dengan penanaman pohon serentak sebagai wujud KPU dan jajaran peduli terhadap kesehatan dan kenyamanan lingkungan. kegiatan ini merupakan pelantikan terbesar dan penanaman pohon serentak serta masuk rekor muri. (humas kpu kab. serang IS/foto: Tim/ed IS)


Selengkapnya