KPU KABUPATEN SERANG GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bertempat di Aula KPU Kabupaten Serang, Senin (26/06/2023). Pada Kegiatan Tersebut, KPU Kabupaten Serang Mengundang Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di wilayah Kabupaten Serang. Acara dibuka Oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Bapak Abidin Nasyar, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasannya sebelum disahkannya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU perlu masukan – masukan untuk pemilu yang adil, transparan dan memperoleh pemimpin yang lebih baik untuk Indonesia. Kemudian pada Pemilu 2024 juga KPU akan menerapakan e-Rekap (Rekapitulasi Elektronik) menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) yang mungkin ada beberapa kendala – kendala yang harus kita antisipasi, karena rekapitulasi di TPS menggunakan digital maka hanya satu Salinan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara yang berhologram, untuk para saksi akan diberikan kopian, berarti kedepan di setiap TPS itu harus ada Printer paling tidak yang bisa fotocopy. Kemudian isu terkait dengan metode penghitungan suara di TPS yang diperbolehkan untuk melakukan dua panel maka ini akan berkaitan dengan saksi-saksi di Partai Politik maupun saksi-saksi yang lainnya. Memasuki acara inti, Anggota KPU Kabupaten Serang Bapak Idrus menjelaskan terkait isu- isu strategis yakni yang pertama dalam Metode Penghitungan Suara dapat dilakukan secara paralel, dimana Panel A untuk penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden dan panel B untuk penghitungan perolehan suara Anggota Legislatif, yang kedua tentang Penyampain Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak di usulkan dalam format digital menggunakan sirekap, dan terakhir yaitu Nomen klatur Formulir yang dirubah dan di sederhanakan. Anggota KPU Kabupaten Serang Bapak Zainal Muttaqin menambahkan Rancangan peraturan ini harus sama sama kita kritisi dan hasilnya kita sampaikan ke KPU RI, lalu Penyiapan TPS harus diruang terbuka yang dapat disaksikan banyak orang, karena pada rancangan peraturan ini boleh diruang tertutup atau dalam ruangan dengan ketentuan tertentua misalnya ukuran minimal 10 x 8, pemilih membelakangi tembok, dll. Bagimana respon partai politik ? ini juga perliu kita kritisi dan terkait Sirekap bisa dicetak dan disampaikan ke saksi dan panwas, harus ada perangkat yang mendukung. Kegiatan ini pun disiarkan secara langsung di kanal youtube KPU Kabupaten Serang, untuk melihat hasil siaran silahkan klik link dibawah https://tinyurl.com/FGD-KPUKabupatenSerang #KPUMelayani #Pemiluserentak2024 #KPUkabupatenserang
Selengkapnya