Berita Terkini

99

KPU KABUPATEN SERANG GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bertempat di Aula KPU Kabupaten Serang, Senin  (26/06/2023). Pada Kegiatan Tersebut, KPU Kabupaten Serang Mengundang Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di wilayah Kabupaten Serang. Acara dibuka Oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Bapak Abidin Nasyar, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasannya sebelum disahkannya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU perlu masukan – masukan untuk pemilu yang adil, transparan dan memperoleh pemimpin yang lebih baik untuk Indonesia. Kemudian pada Pemilu 2024 juga KPU akan menerapakan e-Rekap (Rekapitulasi Elektronik) menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) yang mungkin ada beberapa kendala – kendala yang harus kita antisipasi, karena rekapitulasi di TPS menggunakan digital maka hanya satu Salinan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara yang berhologram, untuk para saksi akan diberikan kopian, berarti kedepan di setiap TPS itu harus ada Printer paling tidak yang bisa fotocopy. Kemudian isu terkait dengan metode penghitungan suara di TPS yang diperbolehkan untuk melakukan dua panel maka ini akan berkaitan dengan saksi-saksi di Partai Politik maupun saksi-saksi yang lainnya. Memasuki acara inti, Anggota KPU Kabupaten Serang Bapak Idrus menjelaskan terkait isu- isu strategis yakni yang pertama dalam Metode Penghitungan Suara dapat dilakukan secara paralel, dimana Panel A untuk penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden dan panel B untuk penghitungan perolehan suara Anggota Legislatif, yang kedua tentang Penyampain Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak di usulkan dalam format digital menggunakan sirekap, dan terakhir yaitu Nomen klatur Formulir yang dirubah dan di sederhanakan. Anggota KPU Kabupaten Serang Bapak Zainal Muttaqin menambahkan Rancangan peraturan ini harus sama sama kita kritisi dan hasilnya kita sampaikan ke KPU RI, lalu Penyiapan TPS harus diruang terbuka yang dapat disaksikan banyak orang, karena pada rancangan peraturan ini boleh diruang tertutup atau dalam ruangan dengan ketentuan tertentua misalnya ukuran minimal 10 x 8, pemilih membelakangi tembok, dll. Bagimana respon partai politik ? ini juga perliu kita kritisi dan terkait Sirekap bisa dicetak dan disampaikan ke saksi dan panwas, harus ada perangkat yang mendukung. Kegiatan ini pun disiarkan secara langsung di kanal youtube KPU Kabupaten Serang, untuk melihat hasil siaran silahkan klik link dibawah https://tinyurl.com/FGD-KPUKabupatenSerang #KPUMelayani  #Pemiluserentak2024 #KPUkabupatenserang


Selengkapnya
138

KPU KABUPATEN SERANG SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SERANG PADA PEMILU 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Menggelar Kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kabupaten Serang, Sabtu (24/06/2023). Kegiatan tersebut dihadiri LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten Bapak Ahmad Munawar, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Bapak Ari Setiawan. Acara di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Bapak Abidin Nasyar, dalam sambuatannya beliau menyampaikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU 3 Tahun 2022, PKPU 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU 403 Tahun 2023, penting bagi kami hari ini untuk menyampaikan kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mengenai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang pada Pemilu 2024 yang telah kami laksanakan sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Anggota KPU Kabupaten Serang Bapak Zainal Muttaqin menambahkan bahwasannya perihal hasil verifikasi administrasi bisa dilihat pada aplikasi Silon dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bisa Kembali menyampaikan hasil perbaikan berdasarkan ketentuan, mengingat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 adalah partai yang dilibatkan dalam Pemilu 2024 oleh karena itu kami berharap Partai politik dapat segera memenuhi semua dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Serang Bapak Idrus Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan point point dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta membahas Kembali tentang Persyaratan dokumen Adminsitrasi dan formulir – formulir yang digunakan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang pada Pemilu 2024. Pada kesempatannya Anggota KPU Provinsi Banten Bapak Ahmad Munawar memberikan arahan bahwasannya LO Partai Politik harus lebih Intens berhubungan dengan tim Help Desk KPU Kabupaten Serang demi menghindari salah penerimaan atau salah penangkapan dari suatu komunikasi guna mempermudah dalam proses perbaikan administrasi bakal calon anggota DPRD. Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Bapak Ari Setiawan juga menambahkan Bawaslu Fokus pada beberapa hal diantaranya syarat calon sesuai PKPU 10 Tahun 2023 yang perlu diperhatikan Partai Politik Peserta Pemilu, Parati Politik diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Serang dan Bawaslu berkewajiban menerima dan memfasilitasi sengketa Pemilu yang di ajukan peserta Pemilu. Selanjutnya, KPU menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kabupaten Serang kepada Masing-masing LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Serang. #KPUMelayani #Pemiluserentak2024 #KPUkabupatenserang


Selengkapnya
2297

KPU Kabupaten Serang Tetapkan DPT sebanyak 1.226.201 Pemilih

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Serang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Le Dian Hotel & Cottages Kota Serang, Selasa (20/06/2023). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi Se-Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten Bapak M. Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Bapak Yadi dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Selain itu KPU Kabupaten Serang juga mengundang Kapolres Serang, Kapolres Serang Kota, Kapolres Kota Cilegon, Kodim 0602 Serang, Kodim 0623 Kota Cilegon, Asda 1 Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang, Kesbangpol Kabupaten Serang, Pemerintahan Umum Kabupaten Serang, Kementrian Agama Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Disnaker Kabupaten Serang dan media Pers. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Bapak Abidin Nasyar, kemudian pemaparan proses Rekapitulasi DPT oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Serang Secara bergiliran yang di awali oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Bapak Zaenal Muti’in. Kemudian ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil rekapitulasi, ditetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Serang berjumlah 1.226.201 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Satu) orang. untuk melihat rekap perkecamatan silahkan klik disini : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 669 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Serang Provinsi Banten Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 #KPUMelayani #Pemiluserentak2024 #KPUkabupatenserang


Selengkapnya
609

Penerimaan Berkas Fisik Peserta Calon Badan Adhoc (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Serang

Teman Pemilih, berikut suasana Penerimaan Berkas Fisik Peserta Calon Badan Adhoc (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Serang pada tanggal 30 Desember 2022. Para peserta seleksi Calon PPS datang ke KPU Kabupaten Serang menyerahkan dokumen fisik setelah berhasil mengunggah dan berkas sudah dinyatakan diterima pada sistem aplikasi SIAKBA. Para petugas helpdesk SIAKBA dengan sigap menerima berkas tersebut dan kemudian diteliti untuk melihat kelengkapan berkas para peserta.


Selengkapnya