KPU Kabupaten Serang kembali mengadakan acara RABU NGOPI (RABU NGOBROLIN PEMILU) yang dilaksanakan di Aula KPU Kab Serang pada Pkl.10.00 – Selesai. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sub Bagian Hukum. Diskusi dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Kasubbag, dan Staff Pelaksana KPU Kabupaten Serang.Topik diskusi minggu ini adalah melanjutkan topik lanjutan pembahasan DAPIL di Kabupaten Serang, dengan Bapak Idrus, S.Fil.I.,MH. selaku pemantik diskusi.
Topik diskusi membedah ketentuan terkait Penataan Dapil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No.16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Topik kali ini pembahasan terkait DAPIL membedah lebih lanjut terkait prinsip-prinsip penataan DAPIL dan Alokasi Kursi (selengkapnya pada gambar terlampir).
Acara RABU NGOPI hari ini berjalan dengan lancar. Semoga acara ini dapat bermanfaat bagi seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Serang.
Selengkapnya