Berita Terkini

73

Bakohumas KPU Kabupaten Serang Tingkatkan Sinergi Dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Serang  (8/2) - Hari ini Selasa (8/2) KPU Kabupaten Serang melakukan koordinasi terkait Bakohumas dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang. Hadir dalam koordinasi ini, Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Ibu Siti Maryam dan Kordiv Hukum dan Pengawasan, Bapak Zainal Muttaqin yang didampingi oleh Ade Wahyu Margono (Sekretaris) Agung Sukmana, (Kasubag Teknis dan Hupmas), Chotibul Umam (Kasubag Program dan Data) Sagara (Kasubag Hukum) serta staf pelaksana Dian Seputri. Kedatangan KPU Kabupaten Serang disambut oleh Aep Syaefullah ( Ketua Komisi 1 DPRD Kab Serang), A Cholis Rowiyan (Anggota Komisi 1), Haerofiatna (Kabag Humas Setwan Kab Serang) dan Wawan Ikhwanudin (Kabag Risdang Setwan Kab Serang) Agenda ini membahas mengenai adanya grup Bakohumas KPU Kabupaten Serang dengan pihak-pihak eksternal selaku mitra strategis salah satunya Sekretariat DPRD Kabupaten Serang sesuai dengan amanat dari SK 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Tentang Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajaran instansi/lembaga di bawahnya, serta pemangku kepentingan terkait di tingkat kabupaten/kota. Bapak Aep Syaefullah berharap dengan adanya Grup Bakohumas ini maka penyampaian informasi bagi masyarakat dan sesama lembaga menjadi lancar, cepat, akurat sehingga bisa mengurangi disinformasi. (Tim Hupmas KPU Kabupaten Serang)


Selengkapnya
52

Rabu Ngopi, Membedah PKPU Mengenai Penataan Daerah Pemilihan

Serang (2/2) -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mengadakan diskusi Rabu Ngopi (Ngobrolin Pemilu), tema diskusi kali ini tentang proses penataan daerah pemilihan dengan pematik diskusi Bapak Idrus, Anggota Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara. Acara berlangsung dari Pkl. 09.00 – 12.00 WIB di Aula KPU Kab Serang Tema diskusi ini berdasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan Keputusan KPU No. 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota. Diskusi ini membahas tentang pentingnya prinsip prinsip yang harus diperhatikan dalam melakukan proses penataan daerah pemilihan yaitu: Kesetaraan nilai suara, Proporsionalitas, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Integralitas wilayah, Berada dalam wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. Acara berlangsung dengan baik dan lancar dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19. (Tim JDIH dan Hupmas KPU Kabupaten Serang)


Selengkapnya
68

Mitra Strategis, KPU Kabupaten Serang Ajak Badan Kesbangpol Tingkatkan Koordinasi Melalui Bakohumas Guna Menangkal Hoaks dan Disinformasi

Serang (3/2) - KPU Kabupaten Serang melakukan koordinasi ke-3 terkait Bakohumas dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Serang pada Kamis (3/2). Hadir dalam koordinasi ini, Ketua KPU Kabupaten Serang, Bapak Abidin Nasyar, Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Ibu Siti Maryam dan Kordiv Hukum dan Pengawasan, Bapak Zainal Muttaqin yang didampingi oleh Ade Wahyu Margono (Sekretaris) Agung Sukmana, (Kasubag Teknis dan Hupmas), Chotibul Umam (Kasubag Program dan Data) serta staf pelaksana Dian Seputri. Kedatangan KPU Kabupaten Serang disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang (Epi Priatna, S.Sos.,M.Si), Kabid Poldagri dan Ormas (M.Yagi Susilo, S.H.,M.Si), Analis Kebijakan Muda (Dikdik Abdul Hamid, S.IP.,M.Si), Husein (Kasubid Ormas) dan Staf (Agung Sandayu, Ios Rosyadi). Selanjutnya dalam pertemuan ini membahas mengenai adanya grup Bakohumas KPU Kabupaten Serang dengan pihak-pihak eksternal selaku mitra strategis salah satunya Badan Kesbangpol Kabupaten Serang sesuai dengan amanat dari SK 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Tentang Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajaran instansi/lembaga di bawahnya, serta pemangku kepentingan terkait di tingkat kabupaten/kota. Tujuan dibentuknya Grup Bakohumas sendiri adalah agar kedua lembaga bisa saling bersinergi dalam hal penyebaran informasi karena sebagai mitra startegis untuk mendorong informasi yang akurat kepada masyarakat. Disamping dengan maraknya hoaks terutama menjelang pemilu, diharapkan dengan adanya Bakohumas ini dapat menangkal hoaks dan misinformasi yang beredar di masyarakat secara efektif. (Tim Humas KPU Kabupaten Serang)


Selengkapnya
82

KPU Kabupaten Serang Tetapkan DPB Periode Januari Tahun 2022

KPU KABUPATEN SERANG TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE BULAN JANUARI Serang, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 2 Februari 2022 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari yang berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan : 1. Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.142.037  Pemilih 2. Potensi Pemilih Baru sebanyak  711 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan 3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 42 Pemilih tersebar di 9 Kecamatan 4. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.142.706 Pemilih Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Internal di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Januari  ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 711 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 42 Pemilih. KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 periode bulan Januari  berdasarkan hasil masukan dari DPMD Kabupaten Serang dan Tanggapan Masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya : 1.  Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat        di  Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja; 2. Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di     playstore;           Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut tertuang dalam BA KPU Kab. Serang Silahkan Download File Berikut:           BA DPB Januari 2022          Model A.1-DPB


Selengkapnya
65

Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Sirup Tahun 2022

Serang (2/2) - KPU Kabupaten Serang mengikuti Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Pengumuman SIRUP Tahun Anggaran 2022 yang diadakan secara online melalui aplikasi Zoom oleh KPU RI Bersama dengan LKPP RI . Acara diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia. Pada acara tersebut dijelaskan terkait materi teknis aplikasi SIRUP , teknis penggunaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara narasumber dengan peserta sosialisasi dan bimtek. Acara berlangsung dari Pkl. 09.00 – 13.00 WIB. Dari Satker KPU Kab Serang diikuti oleh Sekretaris , Kasubbag Hukum dan SDM, dan Pelaksana ( Operator SIRUP). (Tim Hupmas KPU Kabupaten Serang)


Selengkapnya